paalmerah.com – Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia (Pilpres) 2024 semakin dekat, pesta demokrasi rutin selama 5 tahun ini haruslah penuh dengan persiapan , baik secara teknis ataupun secara praktis.

Untuk bisa melakukan hal tersebut, tentunya kita harus bisa merefleksikan segala sesuatu yang menjadi kekurangan pada Pilpres 2019 sebelumnya, agar kemudian nuansa demokrasi kita bisa menjadi lebih baik lagi. Lalu hal-hal apa saja yang bisa untuk kita refleksikan dan perbaiki?
Pertama, mengenai Petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 894 orang.
Arief Budiman, sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019 lalu, menyatakan bahwa total yang meninggal dunia sebanyak 894 petugas dan 5.175 petugas mengalami sakit. Beban kerja di Pemilu 2019 cukup besar sehingga menjadi salah satu faktor banyak petugas yang sakit atau meninggal dunia. Karena itu, Arief mengusulkan penggunaan e-rekapitulasi untuk membuat proses penghitungan lebih cepat dan tidak membuat petugas kelelahan.
Tragedi ini adalah hal yang sangat miris terhadap demokrasi kita secara teknis. Bagaimana bisa kita berpesta menyambut Presiden baru di atas duka dan penderitaan korban beserta keluarganya.
Kedua, mengenai Polarisasi Politik.
Polarisasi Politik hasil Pilpres 2019 lalu masih terjadi hingga kini. Polarisasi adalah keterbelahan masyarakat dalam menyikapi isu-isu politik. Seperti yang kita lihat, narasi “Cebong” dan “Kadrun” tetap bertaburan di lini masa media sosial sebagai ejekan antar kubu Konservartif dan Nasionalis Sekuler. Meskipun kedua capres telah melakukan konsolidasi, namun tetap saja polarisasi tak berhenti.
Polarisasi Politik memiliki ancaman terhadap demokrasi kita, sebab akan terjadi krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara yang ada sehingga politik menjadi tidak stabil.
Ketiga, mengenai Polarisasi Koalisi.
Polarisasi Koalisi adalah terjadinya koalisi partai politik yang terlalu besar sehingga menyebabkan tidak adanya check and balances. Bayangkan saja, dari 9 Partai Politik yang ada di Parlemen. Hanya 2 Partai yang menjadi oposisi pemerintahan. Kondisi ini menyebabkan lemahnya pengawasan dalam pembuatan rancangan peraturan dan undang-undang, ini juga menjadi alasan mengapa segala macam RUU yang ada di era Jokowi Periode ke dua sangatlah cepat dan menuai pro kontra. Untuk mewujudkan keseimbangan, harus ada 3 poros koalisi dalam pengusungan capres 2024 mendatang.
Untuk demokrasi yang lebih baik dalam jangka waktu yang panjang, kita juga perlu menurunkan ambang batas presiden (Presidential Threshold) dan menaikkan ambang batas parlemen (Parliamentery Threshold).
Ambang batas presiden di indonesia saat ini adalah 20%, hal tersebut telah berlaku selama tiga periode pilpres ini, pada praktiknya dinilai telah menimbulkan problematika dalam sistem ketatanegaraan. Tak sedikit juga pihak yang beranggapan bahwa presidential threshold telah membatasi demokrasi dan hak politik warga negara, sehingga penerapannya perlu dihentikan dalam momentum Pemilu 2024 sebagai solusi atas pembatasan demokrasi.
Disisi lain, ambang batas parlemen di Indonesia saat ini adalah 4%, angka tersebut sangatlah kecil dan bisa meloloskan 9 partai ke parlemen. Semakin banyak partai yang masuk ke dalam parlemen, maka politik akan semakin tidak stabil, bahkan tidak sehat. Hal tersebut dikarenakan ketidakstabilan politik dan berpotensi menyebabkan polarisasi koalisi. Ambang batas parlemen haruslah dinaikkan agar menjadi ideal di angka 7-8% agar kemudian partai yang lolos ke parlemen hanya 5-6 partai dan politik menjadi lebih stabil.
Refleksi ini haruslah menjadi catatan evaluasi untuk kemajuan demokrasi kita. Polarisasi adalah ancaman yang dapat membuat demokrasi menjadi merosot. Terlebih lagi, di era digital ini kita harus beradaptasi dengan menggunakan sistem digital dalam sistem pemilu, agar tak ada lagi korban-korban KPPS lainnya.










Discussion about this post