Kamis, 21 Mei 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
PaalMerah.com
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
PaalMerah.com

Pernyataan Sikap PC PMII Kota Jambi Merespon Ucapan Sekda Kabupaten Merangin Terhadap Kader PMII

REDAKSI by REDAKSI
Rabu, 29 April 2026 | 13:13 |
in OPINI
0
Pernyataan Sikap PC PMII Kota Jambi Merespon Ucapan Sekda Kabupaten Merangin Terhadap Kader PMII
0
SHARES
66
VIEWS
BagikanKirimKirimTweet

Paalmerah.com — Sebagai Ketua Cabang PMII Kota Jambi, saya mengecam keras pernyataan yang dilontarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Saudara Zulhifni, yang menyamakan organisasi mahasiswa, khususnya PMII, dengan “Preman”.

Pernyataan tersebut bukan hanya bentuk arogansi kekuasaan, tetapi juga penghinaan terhadap marwah organisasi yang telah melahirkan banyak tokoh bangsa.
Poin Respon Utama:

• Pelecehan Terhadap Intelektualitas: Mahasiswa adalah kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Menyamakan gerakan moral dan intelektual dengan premanisme menunjukkan dangkalnya cara pandang pejabat publik dalam menerima kritik.

• Tuntutan Klarifikasi: Kami mendesak Sekda Merangin untuk segera mencabut ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa dan media sosial dalam waktu 2×24 jam.

• Solidaritas Organisasi: PC PMII Kota Jambi berdiri tegak bersama sahabat-sahabat PC PMII Merangin. Jika tidak ada itikad baik, kami akan mengonsolidasikan kekuatan yang lebih besar untuk menuntut keadilan.

Dasar Hukum dan Perundang-undangan
Tindakan dan ucapan pejabat publik tersebut dapat ditinjau melalui beberapa instrumen hukum berikut:

1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Mahasiswa yang melakukan orasi dilindungi oleh undang-undang ini. Pejabat publik berkewajiban menghormati hak tersebut, bukan justru memberikan stigma negatif.

2. Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik/Fitnah)
Menyamakan organisasi resmi yang berbadan hukum dengan “Preman” dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang menyerang kehormatan atau nama baik organisasi dan pengurusnya.

3. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE)
Jika ucapan tersebut kemudian tersebar dan menyebabkan kerugian bagi martabat organisasi di ruang siber, maka dapat dikaitkan dengan pasal-pasal pencemaran nama baik di ranah digital.

4. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Berdasarkan kode etik dan kode perilaku ASN, seorang pejabat wajib menjaga etika, kesopanan, dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan masyarakat. Ucapan “Preman” jelas melanggar prinsip integritas dan etika publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang Sekda.

“Pejabat publik dibayar oleh pajak rakyat untuk melayani dan mendengar, bukan untuk menghakimi dengan diksi yang tidak beradab. PMII adalah kawah candradimuka intelektual, bukan sarang premanisme.”

Previous Post

Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

Next Post

Bank Jambi Butuh Komisaris Independen, Sosok Berani dan Terhubung dengan Publik Jadi Kunci Pemulihan

Next Post
Bank Jambi Butuh Komisaris Independen, Sosok Berani dan Terhubung dengan Publik Jadi Kunci Pemulihan

Bank Jambi Butuh Komisaris Independen, Sosok Berani dan Terhubung dengan Publik Jadi Kunci Pemulihan

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • PSM Resmi Dikukuhkan di Jambi, Gubernur Al Haris Dorong Pembinaan dan Event Kejuaraan 20 Mei 2026
  • Karyawan Muslim PalmCo Siapkan 1.700 Hewan Kurban, Disalurkan hingga Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera 20 Mei 2026
  • Gubernur Al Haris Buka UKW ke-13 di Jambi, Dorong Profesionalisme Wartawan 20 Mei 2026
  • Sekda Sudirman Tegaskan Membangun Bangsa dengan Perjuangan Intelektual 20 Mei 2026
  • Polemik KUHAP Baru di MK, Bayu Anugerah Soroti Implikasi Putusan Sebelumnya 20 Mei 2026

Berita Terpopuler

  • Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil RDP Komisi V DPR RI Menyimpulkan Operasional Batu Bara Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Info seputar Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jambi Luncurkan Beasiswa Pro-Jambi Cerdas. Beasiswa S1, S2 dan S3 untuk Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

LPKNI

Teh Kayu Aro & Kopi Royal Aro

SELAMAT Dan SUKSES

Sinergi

Facebook Twitter

PT Hadi Media Perkasa

Perum Villa Sentosa Indah
Jalan Sentosa 7 No 25 RT 30, Kel. Bakung Jaya, Kec. Paal Merah, Kota Jambi
Phone: +62 895-3293-75641
Email: hadimediaperkasa@gmail.com

Redaksi | Kode Etik | Pedoman Media Siber

Network

  • Angsoduo.net
  • Jambiflash.com
  • Jambiseru.com
  • Kerinciexpose.com
  • Koranjambi.com
  • SeruTV.com

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.