Paalmerah.com — Gubernur Jambi Al Haris akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2026 yang mulai berlaku Januari mendatang.
Angka UMP yang ditetapkan sama dengan rekomendasi dewan pengupahan yakni naik Rp236.962 dari tahun 2025 atau menjadi sebesar Rp3.471.497.
Penetapan UMP Jambi 2026 itu tertuang pada SK nomor 1153/KEPGUB.DISNAKERTRANS-3.3/2025, yang ditandatangani Gubernur pada 19 Desember 2025.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah) per bulan,” sebut Haris dalam SK tersebut.
Dijelaskan Haris, Upah Minimum sebagaimana dimaksud merupakan upah terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun berlaku struktur dan skala upah,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Akhmad Bestari mengatakan dengan sudah ditandatangani SK oleh Gubernur Jambi telah menyelesaikan proses UMP 2026.
Terkait jadwal penetapan, Bestari menegaskan bahwa Pemerintah Pusat memberikan tenggat waktu atau deadline hingga 24 Desember 2025 bagi seluruh provinsi untuk menyelesaikan penetapan UMP.
“Artinya Jambi sudah lebih cepat sebelum tanggal ini, dan SK sudah ditembus kan ke pusat Mendagri dan Menaker. Tanggal 24 Desember itu UMP semua provinsi harus selesai proses penetapannya,” tegas Bestari.
Selain untuk UMP sektor umum itu, juga dihitung Upah Minimum Sektoral Provinsi Jambi 2026.
Yakni Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit sebesar Rp3,513,120.
“Juga ada Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Alam sebesar Rp3,574,446,” sampai Bestari.
Ditambahkan Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto menyatakan pihaknya akan melaksakan pengawasan pelaksanaan UMP yang diterapkan perusahaan. Ia meminta tenaga kerja juga tak segan melapor ke Disnaker maupun UPTD Wasnaker yang ada di daerah.
“Pengawasannya akan kami monitor, kami harap semua perusahaan bisa menjalankan amanat negara pada aturan UMP dan UMK ini,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane, usai penetapan secara resmi ini mengingatkan isu krusial yang kerap terabaikan yakni kepatuhan perusahaan.
Ia menegaskan bahwa kenaikan UMP tidak akan berarti tanpa pengawasan ketat dari Disnakertrans. Menurutnya, masih banyak perusahaan di Jambi, khususnya yang tidak memiliki serikat pekerja, yang membayar upah di bawah ketentuan UMP.
“Harapan kami bukan hanya ditetapkan, tapi dilaksanakan benar-benar. Pemerintah harus benar-benar mengawasi pelaksanaannya di lapangan. Banyak perusahaan yang tidak membayar sesuai aturan, terutama di tempat yang tidak ada serikatnya,” tegas Roida. (*)
Sumber: JAMBIEKSPRES.CO.ID










Discussion about this post