paalmerah.com – Terkait surat yang di layangkan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) terkait LPKNI Minta Segera Periksa Dan Beri Sanksi RS MMC Bangko Terkait Dugaan Gaji Pegawai Tidak Sesuai UMP, yang di tujukan ke BPJS Kesehatan Provinsi Jambi, BPJS Ketenagakerjaan provinsi Jambi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Kamis (17/10/2024).
Atas dasar surat dari LPKNI seluruh instansi terkait langsung menindaklanjuti ke Rumah Sakit Merangin Medical Center (MMC) Bangko.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merangin kepada tim media Newslan.id di ruang kerjanya, membenarkan semenjak dapat surat dari LPKNI, pihak RS MMC Bangko melakukan penambahan pendaftaran karyawan nya secara signifikan.
“Benar pihak Rumah Sakit MMC Bangko telah melakukan penambahan peserta BPJS Ketenagakerjaan nya, Jumlah awal peserta = 37 orang. Tambahan Peserta terdaftar per 15-10-2024 = 61 orang”ucapnya.
“Maka Jumlah total terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan = 98 orang” tambahnya.
“Dengan kejadian yang terjadi di RS MMC Bangko, dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Merangin Jambi khususnya dan bagi seluruh perusahaan yang ada berdiri di indonesia, agar segera mendaftarkan karyawan nya untuk BPJS Ketenagakerjaan juga Kesehatan serta gaji tidak boleh dibawah UMP” ujar Ketua LPKNI Merangin H. Sukarlan. SE
“Jadi kesadaran pihak perusahaan memperhatikan kesejahteraan dan hak karyawannya”tutupnya.
Secara terpisah Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) mengucap syukur karena dengan adanya surat dari LPKNI karyawan RS MMC Bangko terpenuhi kesejahteraan kesehatan dan hak haknya sebagai karyawan.
“Alhamdulillah berkat Surat Cinta Dari LPKNI, kami dapat membantu puluhan karyawan RS MMC Bangko terpenuhi haknya akan kesejahteraan, kesehatan dengan terdaftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan”syukurnya.
“Jadi ini momen pembelajaran bagi seluruh perusahaan agar bertanggung jawab terhadap karyawan nya, mau karyawan tetap, karyawan kontrak atau harian lepas”tambanya.
“Ini menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahan atau pelaku usaha yang yang ada di Indonesia agar tertib aturan memberikan gaji Karyawan sesuai UMP / UMR dan seluruh Karyawan di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan nya serta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali”.(tutupnya).
Discussion about this post