Kamis, 2 Februari 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
PaalMerah.com
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
PaalMerah.com

Sani Harap Persetujuan Substansi Penuhi Syarat Perda RTRW

REDAKSI by REDAKSI
Kamis, 15 Desember 2022 | 19:25 |
in Advertorial
0
Sani Harap Persetujuan Substansi Penuhi Syarat Perda RTRW
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanKirimKirimTweet

paalmerah.com– Wakil Gubernur Jambi, Drs.H.Abdullah Sani,M.Pd.I mengharapkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI sebagai syarat dalam menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Provinsi Jambi 2023-2043. Hal ini disampaikan Sani pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi, bertempat di Le Meridien Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Wakil Gubernur Jambi, Drs.H.Abdullah Sani,M.Pd.I

“Alhamdulillah kita baru saja mengikuti rapat koordinasi berkenaan dengan rencana Perda Tata Ruang RTRW Provinsi Jambi, dimana ini merupakan proses tahap akhir karena sebelumnya kita sudah mendiskuiskan melalui tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hari ini kita kembali berdiskusi bersama yang dihadiri langsung Staf Ahli BPN, mudah-mudahan akan mendapatkan kesepakatan berupa persetujuan substansi yang menjadi bagian dari persyaratan dalam menetapkan Perda Tata Ruang Provinsi Jambi 2023-2043,” ujar Sani.

Sani mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan rangkaian tahapan proses mulai dari penyusunan, pemenuhan persyaratan, dan kegiatan pendukung lainnya. Proses penyusunan ini memiliki kendala baik dari dinamika pembangunan termasuk kondisi Pandemi Covid-19.

“Berbagai kendala tersebut telah disikapi dengan langkah-langkah strategis percepatan penyelesaian sehingga penyusunan rancangan telah mampu secara substansi dan materi telah diselesaikan dengan dukungan stakeholder baik internal maupun eksternal,” ungkap Sani.

“Saya mengharapkan melalui rakor ini akan ada sebuah persetujuan dari pihak kementerian sebagai syarat pengesahan Perda Tata Ruang Provinsi Jambi,” tutup Sani.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,S.H.,M.H memaparkan dasar Revisi RTRW Provinsi Jambi yaitu berdasarkan Undang Undang nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Batas Administrasi Wilayah, perubahan RTRWN dan RPJMN 2020-2024, perubahan batas kawasan hutan, peta indikatif tumpang tindih IGT (PITTI), Rencana Pengembangan Infrastruktur, dan Kerentana Bencana.

Sekda mengatakan beberapa isu-isu sektoral dalam menyusunn RTRW Provinsi Jambi yaitu ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, kerawanan bencana, infrastruktur, perkembangan penduduk, ketimpangan antar wilayah dan ekonomi.

Sekda menjelaskan posisi geostrategis dan potensi strategis Provinsi Jambi berada Wilayah Kawasan Ujung Jabung di Pesisir Timur Provinsi Jambi merupakan bagian dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terletak di ujung daratan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan/ALKI 1 dan jalur perdagangan internasional menuju Singapura dan kawasan Asia Barat dan Eropa.

“Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi sebagai warisan budaya tangible dari abad 7-13 M dan Pemukiman Tradisional Budaya Melayu warisan budaya tangible dan intangible yang masih hidup sampai saat ini. Kawasan Percandian Muara jambi merupakan peninggalan Kerajaan Melayu Kuno, dan satu- satunya pusat peribadatan dari masa klasik Hindu Buddha (abad VII-XIII) yang terluas di Indonesia,” jelas Sekda.

Staff Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dwi Heryawan mengatakan seluruh Provinsi harus melakukan revisi Rancangan RTRW karena Provinsi sekarang ini harus mencakup wilayah darat dan laut. Sinergi antara daratan dan lautan harus terpadu, tidak ada lagi daratan untuk lindung dan lautan untuk budidaya sehingga pembangunan di Provinsi bisa berjalan dengan baik.

“Terkait dengan proses dan substansi, acara ini merupakan titik terakhir menuju ke peraturan daerah, dimana ini adalah satu step terakhir substansinya dengan kementerian dan lembaga yang ada di Pemerintah Pusat yang selanjutnya kita akan mengeluarkan persetujuan substansi sebagai dasar untuk menjadi Perda,” kata Dwi. (red)

Previous Post

PTPN Beri Bantuan Olahraga SMK 3

Next Post

Laporan Kinerja PTPN Bisa Lewat Aplikasi WBS

Next Post
Laporan Kinerja PTPN Bisa Lewat Aplikasi WBS

Laporan Kinerja PTPN Bisa Lewat Aplikasi WBS

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Al Haris: Deklarasi Lapas Bersinar Perkuat Komitmen Berantas Narkoba 1 Februari 2023
  • Melonjak Tajam, PTPN VI Sumbang Pajak Rp 388 Milyar 1 Februari 2023
  • Al Haris Akan Siapkan Rencana Strategis Hadapi Inflasi Daerah 31 Januari 2023
  • Al Haris Tutup Gubernur Cup 2023, Apresiasi Sepakbola Jambi 28 Januari 2023
  • Wagub Abdullah Sani Hadiri Pelantikan Pengurus IKA FEB UNJA 27 Januari 2023

Berita Terpopuler

  • Kesalah Pahaman Antara Hendri Dan Joni Berujung Damai

    Kesalah Pahaman Antara Hendri Dan Joni Berujung Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang Emas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Kuat Dugaan Korban Begal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keyakinan Kelas dalam Aksi Nyata Guru Penggerak Oleh Ade Gusnita Sari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anies Baswedan tetap memiliki peluang di Pilpres 2024 meski tanpa pemodal, Oleh: Azmi Wafa Satria, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN Tawarkan Sistem Franchise Teh Kayu Aro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter

PT Hadi Media Perkasa

Perum Villa Sentosa Indah
Jalan Sentosa 7 No 25 RT 56, Kel. Eka Jaya, Kec. Paal Merah, Kota Jambi
Phone: +62 895-3293-75641
Email: hadimediaperkasa@gmail.com

Redaksi | Kode Etik | Pedoman Media Siber

Network

  • Angsoduo.net
  • Jambiflash.com
  • Jambiseru.com
  • Kerinciexpose.com
  • Koranjambi.com
  • SeruTV.com

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.