Paalmerah.com — Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengecam rencana pelantikan serentak Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kota Jambi oleh Wali Kota Jambi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025. LPKNI menilai proses pemilihan hingga pelantikan tersebut diduga cacat hukum dan menyalahi peraturan yang berlaku.

Ketua Umum DPP LPKNI, Kurniadi Hidayat, menyampaikan pada Selasa malam (20/5) bahwa pelantikan Ketua RT se-Kota Jambi seharusnya dibatalkan. Ia menilai pelantikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.

“Saya minta pelantikan ketua RT dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan Perwal yang dibuat. Maka dari itu, pelantikan itu cacat hukum,” tegas Kurniadi.
Dalam Perwal tersebut, khususnya pasal 4 ayat 1 huruf b, disebutkan bahwa pembentukan RT harus memenuhi syarat jumlah warga paling sedikit 150 Kepala Keluarga (KK) dan/atau 500 jiwa yang memiliki Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Kurniadi juga memperingatkan bahwa jika pelantikan tetap dilaksanakan, pihaknya tidak segan untuk membawa Wali Kota Jambi ke jalur hukum.
“Apabila pelantikan tanggal 21 Mei tetap dilaksanakan, LPKNI akan menggugat Wali Kota atas dasar perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Perwal yang dibuatnya sendiri,” ujarnya.
Diketahui, saat ini terdapat 1.642 RT yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Jambi. Menurut Kurniadi, jumlah tersebut dinilai membebani anggaran daerah secara signifikan.
Berdasarkan perhitungan LPKNI, anggaran swakelola untuk setiap RT diperkirakan sebesar Rp100 juta per tahun. Jika dikalikan dengan jumlah RT yang ada, maka anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jambi dapat mencapai lebih dari Rp164 miliar per tahun.
Lebih lanjut, Kurniadi menyoroti rencana kenaikan gaji Ketua RT menjadi Rp1,7 juta per bulan. Hal ini menurutnya akan menambah beban APBD hingga lebih dari Rp2,7 miliar per bulan atau lebih dari Rp33 miliar per tahun.
“Hampir Rp200 miliar per tahun hanya untuk anggaran RT se-Kota Jambi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penataan RT sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 Perwal tersebut. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah seharusnya melakukan penggabungan RT yang jumlah warganya kurang dari 150 KK.
Sedangkan untuk pemekaran RT, pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pemekaran dapat dilakukan jika jumlah KK lebih dari 300 atau jumlah jiwa lebih dari 1.000, serta RT induk berusia lebih dari lima tahun.
“Kalau ada RT yang penduduknya di bawah 150 KK, harusnya digabung. Itu amanat Perwal,” tutup Kurniadi.










Discussion about this post