Sabtu, 2 Mei 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
PaalMerah.com
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
PaalMerah.com

LPKNI Kecam Pelantikan Serentak Ketua RT se-Kota Jambi, Diduga Cacat Hukum

REDAKSI by REDAKSI
Jumat, 23 Mei 2025 | 18:55 |
in Berita
0
LPKNI Kecam Pelantikan Serentak Ketua RT se-Kota Jambi, Diduga Cacat Hukum
0
SHARES
5
VIEWS
BagikanKirimKirimTweet

Paalmerah.com — Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengecam rencana pelantikan serentak Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kota Jambi oleh Wali Kota Jambi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025. LPKNI menilai proses pemilihan hingga pelantikan tersebut diduga cacat hukum dan menyalahi peraturan yang berlaku.

Ketua Umum DPP LPKNI, Kurniadi Hidayat, menyampaikan pada Selasa malam (20/5) bahwa pelantikan Ketua RT se-Kota Jambi seharusnya dibatalkan. Ia menilai pelantikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.

“Saya minta pelantikan ketua RT dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan Perwal yang dibuat. Maka dari itu, pelantikan itu cacat hukum,” tegas Kurniadi.

Dalam Perwal tersebut, khususnya pasal 4 ayat 1 huruf b, disebutkan bahwa pembentukan RT harus memenuhi syarat jumlah warga paling sedikit 150 Kepala Keluarga (KK) dan/atau 500 jiwa yang memiliki Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Kurniadi juga memperingatkan bahwa jika pelantikan tetap dilaksanakan, pihaknya tidak segan untuk membawa Wali Kota Jambi ke jalur hukum.

“Apabila pelantikan tanggal 21 Mei tetap dilaksanakan, LPKNI akan menggugat Wali Kota atas dasar perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Perwal yang dibuatnya sendiri,” ujarnya.

Diketahui, saat ini terdapat 1.642 RT yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Jambi. Menurut Kurniadi, jumlah tersebut dinilai membebani anggaran daerah secara signifikan.

Berdasarkan perhitungan LPKNI, anggaran swakelola untuk setiap RT diperkirakan sebesar Rp100 juta per tahun. Jika dikalikan dengan jumlah RT yang ada, maka anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jambi dapat mencapai lebih dari Rp164 miliar per tahun.

Lebih lanjut, Kurniadi menyoroti rencana kenaikan gaji Ketua RT menjadi Rp1,7 juta per bulan. Hal ini menurutnya akan menambah beban APBD hingga lebih dari Rp2,7 miliar per bulan atau lebih dari Rp33 miliar per tahun.

“Hampir Rp200 miliar per tahun hanya untuk anggaran RT se-Kota Jambi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penataan RT sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 Perwal tersebut. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah seharusnya melakukan penggabungan RT yang jumlah warganya kurang dari 150 KK.

Sedangkan untuk pemekaran RT, pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pemekaran dapat dilakukan jika jumlah KK lebih dari 300 atau jumlah jiwa lebih dari 1.000, serta RT induk berusia lebih dari lima tahun.

“Kalau ada RT yang penduduknya di bawah 150 KK, harusnya digabung. Itu amanat Perwal,” tutup Kurniadi.

Tags: LPKNIPemilihan RT Serentak Sekota JambiPilkate
Previous Post

Wagub Sani Optimis Program Karya Bakti Gerakan Jum’at Bersih Tingkatkan Kepedulian Masyarakat

Next Post

Sekda Sudirman: Wisuda Perlu Dioptimalkan Sebagai Refleksi Kontribusi Akademis Untuk Pembangunan Bangsa

Next Post
Sekda Sudirman: Wisuda Perlu Dioptimalkan Sebagai Refleksi Kontribusi Akademis Untuk Pembangunan Bangsa

Sekda Sudirman: Wisuda Perlu Dioptimalkan Sebagai Refleksi Kontribusi Akademis Untuk Pembangunan Bangsa

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Gubernur Al Haris Tinjau dan Serahkan Bantuan Korban Terdampak Banjir Kab. Sarolangun 2 Mei 2026
  • Oknum Dosen yang Digerebek Dikaitkan Sebagai Staf Ahli Gubernur, Kadiskominfo: Itu Hoaks 2 Mei 2026
  • Gubernur Al Haris: Program MBG Gerakkan Ekonomi Daerah, Rp7,2 Miliar Berputar Setiap Hari di Jambi 2 Mei 2026
  • Pernyataan Sikap PC PMII Kota Jambi Merespon Ucapan Sekda Kabupaten Merangin Terhadap Kader PMII 29 April 2026
  • Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi 28 April 2026

Berita Terpopuler

  • Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil RDP Komisi V DPR RI Menyimpulkan Operasional Batu Bara Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Info seputar Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jambi Luncurkan Beasiswa Pro-Jambi Cerdas. Beasiswa S1, S2 dan S3 untuk Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

LPKNI

Iklan

Iklan

Sinergi

IDUL FITRI

Facebook Twitter

PT Hadi Media Perkasa

Perum Villa Sentosa Indah
Jalan Sentosa 7 No 25 RT 30, Kel. Bakung Jaya, Kec. Paal Merah, Kota Jambi
Phone: +62 895-3293-75641
Email: hadimediaperkasa@gmail.com

Redaksi | Kode Etik | Pedoman Media Siber

Network

  • Angsoduo.net
  • Jambiflash.com
  • Jambiseru.com
  • Kerinciexpose.com
  • Koranjambi.com
  • SeruTV.com

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.