Paalmerah.com — Penolakan sebagian besar masyarakat Indonesia beberapa hari terakhir ini dapat dilihat dari berbagai hasil survey Lembaga Survey Nasional, seharusnya hal ini menjadi kompas sekaligus petunjuk riil pemerintah dan komisi 2 DPR RI yang saat ini sedang menggodok UU Pemilu. Seharusnya hal diatas menjadi perhatian dan pertimbangan serius dalam menyusun UU Pemilu.
Bahwa wacana yang terus didorong oleh sebagian politisi dan elit partai di DPR RI bersama penguasa saat ini untuk mengembalikan mekanisme pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD adalah cerminan nafsu politik kekuasaan semata, bukan merupakan kebutuhan konstitusional. Lebih jauh, wacana ini tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat, baik dari perspektif hukum tata negara maupun hak asasi manusia.
1.Bertentangan dengan Semangat Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat.
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip ini menempatkan rakyat sebagai subjek utama demokrasi, bukan sekadar objek yang diwakili secara elitis oleh lembaga politik.
Seharusnya Pilkada langsung merupakan manifestasi konkret dari pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Jadi upaya untuk menarik kembali hak memilih kepala daerah dari rakyat kepada DPRD berarti :
●Mereduksi kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan elit.
●Menggeser demokrasi dari partisipatif menjadi oligarkis.
●Menyempitkan ruang kontrol rakyat terhadap kekuasaan daerah.
Dalam perspektif hukum tata negara modern, langkah ini merupakan regresi konstitusional yang bertentangan dengan semangat reformasi dan demokratisasi pasca-1998.
2.Penafsiran Keliru terhadap Pasal 18 UUD 1945.
Dalih utama yang kerap digunakan untuk membenarkan Pilkada melalui DPRD adalah frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Namun, penafsiran ini bersifat sempit, ahistoris, dan manipulatif.
Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa:
“Dipilih secara demokratis” harus dimaknai sesuai perkembangan demokrasi dan aspirasi rakyat.
Jadi selayaknya bahwa pilihan terhadap Pilkada Langsung itu adalah merupakan open legal policy yang harus tetap menghormati prinsip kedaulatan rakyat.
Jadi dalam konteks demokrasi Indonesia saat ini, upaya menarik kembali Pilkada ke DPRD justru bertentangan dengan tafsir progresif konstitusi dan mengabaikan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
3.Ancaman Serius terhadap Hak Asasi Manusia.
Sudah kita ketahui bersama bahwa Hak untuk memilih dan dipilih adalah merupakan bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam:
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Kemudian pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Dengan adanya keinginan sebagian besar elit politik dan penguasa saat ini untuk meniadakan Pilkada langsung berarti:
●Mencabut hak politik warga negara secara sistemik.
●Membatasi partisipasi publik tanpa dasar kebutuhan yang sah.
●Melanggar prinsip non-retrogression of rights (larangan kemunduran HAM), karena dalam standar HAM internasional, pembatasan hak politik hanya dibenarkan dalam kondisi yang sangat ketat, proporsional, dan berbasis kebutuhan publik yang nyata—bukan demi efisiensi politik atau kepentingan elit.
4.Menguatkan Oligarki dan Politik Transaksional.
Bahwa pengalaman historis sebelum era Pilkada Langsung menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD :
●Sarat dengan praktik politik uang.
●Rentan intervensi elite pusat.
●Minimnya akuntabilitas publik.
Jadi sangat terang benderang bisa dilihat bahwa semangat mengembalikan mekanisme ini justru membuka ruang lebih luas bagi:
●Transaksi politik tertutup.
●Pengkhianatan mandat rakyat.
●Korupsi kekuasaan di tingkat lokal.
Bahwa argumentasi yang mengatakan Pilkada langsung mahal dan rawan konflik dan banyak Kepala Daerah yang melakukan Korupsi, tidak dapat dijadikan alasan konstitusional untuk mencabut hak rakyat.
Maka seharusnya dicarikan solusinya dengan diskusi perbaikan sistem dan tata kelola Pilkada Langsung bukan malah berusaha menghapus hak politik warga negara.
5.Demokrasi Tidak Boleh Dikalahkan oleh Ketakutan Elit.
Bahwa bangunan argumentasi biaya politik mahal dan dinamika demokrasi yang mengkhatirkan terjadinya pecah belah dimasyarakat adalah sangat tidak tepat. Bahwa sudah sama-sama kita ketahui adanya konsekuensi logis dari sistem demokrasi seperti diatas, bukanlah menjadi sebuah alasan untuk kembali ke sistem elitis.
Demokrasi memang tidak sempurna, tetapi kemunduran demokrasi jauh lebih berbahaya daripada upaya memperbaikinya.
Menyerahkan pemilihan Kepala Daerah kepada DPRD berarti :
●Mengganti kontrol publik dengan kontrol partai.
●Mengorbankan legitimasi rakyat demi stabilitas semu.
●Menjadikan konstitusi sebagai alat kekuasaan, bukan pembatas kekuasaan.
Penutup
Wacana mengembalikan Pilkada langsung ke DPRD bukanlah solusi konstitusional, melainkan langkah mundur demokrasi yang berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Argumentasi yang dibangun tidak mencerminkan kepentingan rakyat, tetapi lebih merupakan ekspresi nafsu politik elit yang enggan dikontrol oleh kedaulatan rakyat.
Dalam negara hukum demokratis, hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung bukanlah privilese, melainkan hak konstitusional yang tidak boleh dikompromikan.(*)










Discussion about this post