paalmerah.com, Jakarta, 19 Mei 2026 — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026.

Dalam perkara ini, para pemohon menguji Pasal 1 angka 22 KUHAP tentang definisi advokat serta Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang berkaitan dengan bantuan hukum dalam proses pidana.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR tersebut dihadiri lengkap oleh sembilan Hakim Konstitusi. Dari pihak Pemerintah, perwakilan Kementerian Hukum menyampaikan permohonan penundaan penyampaian keterangan karena belum siap memberikan penjelasan secara lengkap. Mahkamah kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 Juni 2026.
Sementara itu, DPR RI melalui Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menyampaikan keterangan yang pada pokoknya mempertahankan konstitusionalitas norma yang diuji. DPR menilai pengaturan dalam KUHAP baru harus dipahami dalam kerangka perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Namun dalam persidangan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Saldi Isra, meminta DPR memperjelas rumusan Pasal 1 angka 22 KUHAP. Menurutnya, norma tersebut dapat menimbulkan tafsir seolah-olah pihak non-advokat dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum dalam perkara pidana.
Prof. Saldi juga menyoroti penggunaan Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024 dalam argumentasi DPR. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut tetap mensyaratkan dosen PNS yang ingin memberikan bantuan hukum di persidangan pidana untuk berstatus advokat dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.
Usai persidangan, salah satu pemohon, Bayu Anugerah, S.H., M.H., menilai masih terdapat persoalan mendasar dalam penjelasan DPR.
“Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024 justru mempertegas bahwa pihak yang menjalankan fungsi pembelaan dalam persidangan pidana tetap harus memenuhi syarat sebagai advokat. Jadi bukan memperluas makna advokat sehingga non-advokat bisa berpraktik di persidangan pidana,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, persoalan ini bukan semata menyangkut profesi advokat, melainkan berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam proses pidana.
“Bantuan hukum memang harus diperluas, tetapi negara juga harus tegas menentukan siapa yang secara sah dapat menjalankan fungsi pembelaan dalam perkara pidana agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum,” katanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 10 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah.









Discussion about this post