Kamis, 12 Maret 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
PaalMerah.com
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
PaalMerah.com

Tak Mau Serahkan Aset Milik Perusahaan, Mantan Direktur PT Fajar Lestari Anugrah Sejati dilaporkan ke Polisi

Editor by Editor
Jumat, 27 Februari 2026 | 23:18 |
in Berita, Viral
0
Tak Mau Serahkan Aset Milik Perusahaan, Mantan Direktur PT Fajar Lestari Anugrah Sejati dilaporkan ke Polisi
0
SHARES
13
VIEWS
BagikanKirimKirimTweet

paalmerah.com, Jambi – Kisruh internal yang melanda PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, sebuah perusahaan penyedia layanan internet di Kota Jambi, masih terus berlanjut.

Terbaru, Direktur Perusahaan yang baru yakni KEVIN ITALIANO HARTONO, melaporkan Direktur Perusahaan yang lama YANUARDI, ke Polresta Jambi pada Rabu 25 Februari 2026.

Laporan tersebut dilayangkan KEVIN lantaran upayanya sebagai Direktur Perusahaan yang baru, sesuai akta perubahan nomor 1 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Sianny, S.H berkedudukan di Kabupaten Bogor, mengalami kendala karena YANUARDI menolak mengakui akta perubahan perusahaan yang telah memberhentikannya sebagai Direktur.

Selain itu, Kevin juga mengalami penolakan dari beberapa karyawan untuk mendata semua aset milik kantor dan memindahkannya ke kantor yang lama karena diduga atas perintah YANUARDI.

Padahal, Kevin Bersama beberapa orang yang ditunjukkan untuk membereskan pendataan ulang ini, telah mendatangi kantor PT Fajar Lestari Anugrah Sejati yang sebelumnya telah dipindahkan secara diam-diam oleh YANUARDI tanpa sepengetahuan pemilik saham.

Kantor itu berada di Kawasan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, atau tak jauh dari Mapolsek Jambi Timur.

Karena proses pengalihan aset dan pemindahan kantor dipersulit oleh YANUARDI dan suruhannya, maka Kevin pun tak segan melaporkan mereka ke Polresta Jambi dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan.

Tindakan KEVIN ini merupakan kewenangan penuh sebagai Direksi baik didalam maupun diluar persidangan sebagaimana amanat Anggaran Dasar Perseroan.

Untuk diketahui, Kevin telah ditetapkan sebagai Direktur melalui mekanisme penetapan organisasi tertinggi dalam sebuah Perseroan yakni Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2026.

Sebagaimana sebelum dilaksanakan RUPS Luar Biasa, pemegang saham mayoritas HENDRI HARTONO selaku Komisaris, telah meminta melalui surat tercatat pada tanggal 12 Desember 2026 dan surat kedua tanggal 26 Desember 2026 kepada YANUARDI yang ditembuskan pula kepada Komisaris Utama YUNASWAN untuk dilaksanakannya RUPS Luar Biasa, namun tidak mendapatkan respon yang memadai.

Terakhir melalui surat pada tanggal 8 Januari 2026 HENDRI HARTONO melalui kuasanya melaksanakan RUPS Luar Biasa di Kota Jambi tanpa di hadiri oleh pemegang saham lainnya.

Kemudian pada tanggal 23 Januari 2026 rapat pemegang saham dilaksanakan dengan agenda Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris, serta Laporan Keuangan Periode 2024-2025, Perubahan susunan Pengurus Perseroan dan Hal-hal lain yang di anggap perlu. Hal tersebut dilakukan berdasarkan perintah UU Perseroan Terbatas (40/2007).

Dengan rangkaian tersebut jelaslah sudah bahwa KEVIN secara Sah menjadi direktur melaui RUPS luar Biasa yang kemudian di sah kan ke akta otentik di notaris.(Tim)

Tags: HENDRI HARTONOKEVIN ITALIANO HARTONOPT Fajar Lestari Anugrah SejatiYANUARDIYUNASWAN
Previous Post

Karyawan Senang Hasil PKB PTPN IV Regional IV dan SPBUN

Next Post

Senyum Warga Batang Asai Sambut Jalan Baru, Gubernur Al Haris Resmikan Akses Impian 88 Kilometer

Next Post
Senyum Warga Batang Asai Sambut Jalan Baru, Gubernur Al Haris Resmikan Akses Impian 88 Kilometer

Senyum Warga Batang Asai Sambut Jalan Baru, Gubernur Al Haris Resmikan Akses Impian 88 Kilometer

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Safari Ramadhan di Tanjab Timur, Wagub Sani Serahkan Bantuan Stunting, CSR Hingga BAZNAS 11 Maret 2026
  • Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi 11 Maret 2026
  • Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga 11 Maret 2026
  • Wagub Sani Pimpin Sidak Pasar Angso Duo, Cek Harga Pangan Jelang Lebaran 11 Maret 2026
  • PTPN IV PalmCo Merajut Asa “Anak-Anak Istimewa” di Pekanbaru 11 Maret 2026

Berita Terpopuler

  • Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil RDP Komisi V DPR RI Menyimpulkan Operasional Batu Bara Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Info seputar Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jambi Luncurkan Beasiswa Pro-Jambi Cerdas. Beasiswa S1, S2 dan S3 untuk Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

LPKNI

Iklan

Iklan

Sinergi

iklan ramadhan

Facebook Twitter

PT Hadi Media Perkasa

Perum Villa Sentosa Indah
Jalan Sentosa 7 No 25 RT 30, Kel. Bakung Jaya, Kec. Paal Merah, Kota Jambi
Phone: +62 895-3293-75641
Email: hadimediaperkasa@gmail.com

Redaksi | Kode Etik | Pedoman Media Siber

Network

  • Angsoduo.net
  • Jambiflash.com
  • Jambiseru.com
  • Kerinciexpose.com
  • Koranjambi.com
  • SeruTV.com

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.