Kamis, 12 Maret 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
PaalMerah.com
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
PaalMerah.com

Wagub Sani Apresiasi Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial, Kota Jambi Siap Jadi Percontohan Nasional

REDAKSI by REDAKSI
Jumat, 13 Februari 2026 | 23:27 |
in Advertorial
0
Wagub Sani Apresiasi Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial, Kota Jambi Siap Jadi Percontohan Nasional
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanKirimKirimTweet

Paalmerah.com — Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam Wilayah Hukum Kota Jambi yang berlangsung di Lantai 2 Kantor Wali Kota Jambi, Jum’at (13/02/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, serta Komando Distrik Militer 0415 Jambi.

Dalam sambutan dan arahannya, Wagub Sani menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e yang mengatur pidana pokok berupa pidana kerja sosial.

“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial yang tentunya telah dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Untuk efektivitasnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang solid antar seluruh pihak,” ujar Wagub Sani.

Wagub Sani juga berharap implementasi pidana kerja sosial dapat sukses dilaksanakan di Kota Jambi dan selanjutnya direplikasi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi, lanjutnya, akan mengoordinasikan para bupati dan wali kota untuk menyiapkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kita harus menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini memiliki nilai strategis sebagai landasan bersama dalam menyatukan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru menandai perubahan besar dalam sistem pemidanaan di Indonesia, dengan pendekatan yang lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia serta berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok yang bertujuan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membimbing pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna. Oleh karena itu, diperlukan pedoman pelaksanaan yang komprehensif, termasuk standar operasional prosedur, kriteria lokasi, serta mekanisme penilaian,” jelasnya.

Irwan juga mengungkapkan bahwa saat ini telah disiapkan 346 lokasi di Kota Jambi sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, terdiri dari masjid, sekolah dasar dan menengah, instansi pemerintah, kantor kecamatan, serta kantor kelurahan.

“Penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan (pilot project) tingkat nasional menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kerja sama ini. Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Jambi dalam menyediakan berbagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari masjid, sekolah, kantor camat hingga kantor lurah.
Menurutnya, pelaksanaan kerja sosial tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga momentum pembinaan karakter dan akhlak, khususnya jika dilaksanakan di lingkungan rumah ibadah maupun sekolah.

“Kita ingin pelaksanaannya dekat dengan domisili yang bersangkutan agar tidak menimbulkan beban tambahan. Dengan dukungan camat, lurah, dan seluruh jajaran, insya Allah Kota Jambi siap menjadi percontohan nasional,” ujar Wali Kota Maulana.

Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh para pihak sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah hukum Kota Jambi, sekaligus menjadi model implementasi di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. (*)

Tags: Balai Pemasyarakatan Kelas I JambiNota Kesepakatan Pidana Kerja SosialWakil Gubernur Jambi Abdullah Sani
Previous Post

Wagub Sani: BK Festival Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Adaptif Relevan dengan Perkembangan Zaman

Next Post

Olah Limbah 17 PKS, PTPN IV PalmCo dan PT Renikola Bangun 16 Pabrik Biomethane Serap Ribuan Tenaga Kerja

Next Post
Olah Limbah 17 PKS, PTPN IV PalmCo dan PT Renikola Bangun 16 Pabrik Biomethane Serap Ribuan Tenaga Kerja

Olah Limbah 17 PKS, PTPN IV PalmCo dan PT Renikola Bangun 16 Pabrik Biomethane Serap Ribuan Tenaga Kerja

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Safari Ramadhan di Tanjab Timur, Wagub Sani Serahkan Bantuan Stunting, CSR Hingga BAZNAS 11 Maret 2026
  • Wagub Sani Apresiasi Pemberian Infaq dan Shodaqoh PUSKUD Provinsi Jambi 11 Maret 2026
  • Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga 11 Maret 2026
  • Wagub Sani Pimpin Sidak Pasar Angso Duo, Cek Harga Pangan Jelang Lebaran 11 Maret 2026
  • PTPN IV PalmCo Merajut Asa “Anak-Anak Istimewa” di Pekanbaru 11 Maret 2026

Berita Terpopuler

  • Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil RDP Komisi V DPR RI Menyimpulkan Operasional Batu Bara Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Info seputar Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jambi Luncurkan Beasiswa Pro-Jambi Cerdas. Beasiswa S1, S2 dan S3 untuk Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

LPKNI

Iklan

Iklan

Sinergi

iklan ramadhan

Facebook Twitter

PT Hadi Media Perkasa

Perum Villa Sentosa Indah
Jalan Sentosa 7 No 25 RT 30, Kel. Bakung Jaya, Kec. Paal Merah, Kota Jambi
Phone: +62 895-3293-75641
Email: hadimediaperkasa@gmail.com

Redaksi | Kode Etik | Pedoman Media Siber

Network

  • Angsoduo.net
  • Jambiflash.com
  • Jambiseru.com
  • Kerinciexpose.com
  • Koranjambi.com
  • SeruTV.com

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.