Sabtu, 7 Maret 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
PaalMerah.com
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
PaalMerah.com

Holding Perkebunan Nusantara Pastikan Perlindungan Aset Negara, PTPN I Regional 1 Gagalkan Konstatering di HGU Sidodadi

paalmerah.com by paalmerah.com
Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:03 |
in Advertorial
0
Holding Perkebunan Nusantara Pastikan Perlindungan Aset Negara, PTPN I Regional 1 Gagalkan Konstatering di HGU Sidodadi
0
SHARES
0
VIEWS
BagikanKirimKirimTweet

Deli Serdang — Holding Perkebunan Nusantara melalui PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 1 berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek eksekusi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi, yang berlokasi di Jalan Batang Kui, Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (13/10).

Perkara tersebut diajukan oleh ahli waris almarhum Edy Priyatno–Asliawati dan lainnya sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit dan pihak terkait, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024. Objek perkara yang disengketakan seluas 16.500 meter persegi.

Namun, dalam perkara tersebut, PTPN I Regional 1 selaku pemegang hak HGU aktif tidak ditarik sebagai pihak, meskipun lahan yang disengketakan berada dalam kawasan HGU yang masih sah dan aktif.

Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1, Edi Ginting, melalui kuasa hukumnya Julisman, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang untuk menunda pelaksanaan konstatering di lapangan. “Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini karena aset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1,” ujar Julisman di lokasi.

Julisman menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh langkah hukum perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara secara tidak sah kepada aparat penegak hukum. “Kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi aset negara yang dikelola PTPN I Regional 1,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang yang telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan konstatering tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PTPN I dalam memastikan seluruh aset negara yang dikelola perusahaan tetap terlindungi dari praktik penyerobotan lahan serta upaya hukum yang tidak sesuai prosedur.

Sebagai bagian dari Subholding SupportingCo, PTPN I terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memastikan perlindungan hukum terhadap aset-aset strategis yang mendukung operasional dan keberlanjutan industri perkebunan nasional.

 

 

 

 

Keterangan Lebih Lanjut:

Holding Perkebunan Nusantara

PT Perkebunan Nusantara III (Persero)

Telp: +6221 29183300

Ponsel: +6281370835057

email : sekretariat@holding-perkebunan.com

 

 

Previous Post

Holding Perkebunan Nusantara dan Satgas Percepatan Investasi Sulsel Bersinergi Akselerasi Pengoperasian Bendungan Jenelata

Next Post

Holding Perkebunan Nusantara melalui RSU Cut Meutia Ajak Masyarakat Cegah Gagal Jantung Sejak Dini

Next Post
Holding Perkebunan Nusantara melalui RSU Cut Meutia Ajak Masyarakat Cegah Gagal Jantung Sejak Dini

Holding Perkebunan Nusantara melalui RSU Cut Meutia Ajak Masyarakat Cegah Gagal Jantung Sejak Dini

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Gubernur Al Haris Tinjau Bendungan PLTA Danau Kerinci, Lepas 10.000 Benih Ikan dan Apresiasi Kemandirian SMK-SPP Negeri 3 Kerinci 7 Maret 2026
  • Kabar Gembira! Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk PPPK Paruh Waktu di Jambi 7 Maret 2026
  • ​Mewakili Gubernur, ​Sekda Jambi Terima Anugerah Bintang Semangat Rimba dari Yang Dipertua Negeri Melaka 7 Maret 2026
  • Safari Ramadhan di Kerinci, Gubernur Al Haris : Ada 24,80% Anak-Anak di Jambi Fatherless 7 Maret 2026
  • Sekolah Rakyat Jambi, Plt Kadisdik Provinsi Jambi Siap Dukung Penuh 6 Maret 2026

Berita Terpopuler

  • Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil RDP Komisi V DPR RI Menyimpulkan Operasional Batu Bara Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Info seputar Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jambi Luncurkan Beasiswa Pro-Jambi Cerdas. Beasiswa S1, S2 dan S3 untuk Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

LPKNI

Iklan

Iklan

Sinergi

iklan ramadhan

Facebook Twitter

PT Hadi Media Perkasa

Perum Villa Sentosa Indah
Jalan Sentosa 7 No 25 RT 30, Kel. Bakung Jaya, Kec. Paal Merah, Kota Jambi
Phone: +62 895-3293-75641
Email: hadimediaperkasa@gmail.com

Redaksi | Kode Etik | Pedoman Media Siber

Network

  • Angsoduo.net
  • Jambiflash.com
  • Jambiseru.com
  • Kerinciexpose.com
  • Koranjambi.com
  • SeruTV.com

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.