paalmerah.com, Muaro Jambi – Penggunaan Dana BOK (Biaya Operasional Kesehatan) di Puskesmas Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, dipastikan berjalan sesuai regulasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Hal ini ditegaskan Kepala Puskesmas Tempino, dr. Agung Lastono, pada Selasa (17/9).

Menurut dr. Agung, pengelolaan Dana BOK di Puskesmas Tempino mengacu pada beberapa dasar hukum dan panduan resmi, di antaranya Permenkes terbaru tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOK yang diterbitkan setiap tahun, misalnya Permenkes No. 43 Tahun 2016 dan aturan juknis tahun berjalan, serta petunjuk teknis BOK yang dikeluarkan oleh Dirjen Kesehatan Masyarakat.
Selain itu, perencanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana BOK disusun melalui Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) yang disesuaikan dengan kebutuhan program prioritas kesehatan, seperti pencegahan stunting, gizi, imunisasi, kesehatan ibu dan anak (KIA), pencegahan penyakit tidak menular (PTM), serta upaya kesehatan masyarakat esensial dan pengembangan lainnya.

“Dana BOK difokuskan untuk mendukung kegiatan promotif dan preventif, bukan untuk kuratif atau pengadaan alat besar. Kami memanfaatkannya untuk mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, seperti transportasi kader, honor narasumber, ATK kegiatan, monitoring dan evaluasi, serta kegiatan sosialisasi,” jelas dr. Agung.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan Dana BOK tidak diperuntukkan bagi pembangunan fisik, pengadaan peralatan besar, atau belanja modal lainnya.
Puskesmas Tempino saat ini melayani 9 desa dan 1 kelurahan di wilayah kerja mereka. Dengan tata kelola yang transparan dan sesuai juknis, diharapkan penggunaan Dana BOK dapat semakin efektif mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat.










Discussion about this post