Paalmerah.com — Gubernur Jambi Al Haris incar ASN di lingkup Pemprov Jambi yang bermain Judi Online (Judol) untuk diberikan sanksi tegas. Ini dikatakan Al Haris usai apel kedisiplinan perdana pasca libur lebaran 1446 H, Selasa (8/4/2025).
Menurut Al Haris permainan Judol ini terungkap ketika di Magelang, dimana pada saat waktu lalu Kapolri Listyo Sigit memaparkan dengan data lengkap dari semua Provinsi, bahwa di Provinsi Jambi angka permainan Judol paling tertinggi.
“Saat itu di Magelang, Pidato pak Kapolri dengan membuka data dihadapan kami (Kepala Daerah-red), itu saya lihat ternyata permainan Judi Online tertinggi itu adalah Jambi. Saya kaget, itu rata rata anak usia 10-20 tahun, remaja anak SMP/SMA, bahkan ASN kita,” katanya.
Al Haris menegaskan khususnya kepada ASN akan dilakukan pencegahan dengan menelusuri data transaksi dari setiap rekening para ASN. “Itu gampang kita lacak nanti, dari rekening nya bisa kita lihat nanti, akan kita berikan sanksi,” tegasnya.
Al Haris mengimbau, terkait angka permainan Judol tersebut, maka semua pihak harus bersama sama dalam melakukan pencegahan, pasalnya Judol juga rata rata terjadi di kalangan anak anak remaja.
“Nah ini saya kira bagaimana kedepan kita melakukan pencegahan, kita perketat, juga kepada orang tua (wali murid) harus ada koordinasi dengan kita. Karena ini semua dimulai dari handphone, rata rata anak usia 10-20 tahun, anak remaja, artinya anak sekolah juga bermain kan,” pungkasnya.(*)
Sumber: jamberita.com
Discussion about this post