Jumat, 23 Januari 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
PaalMerah.com
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
PaalMerah.com

PTPN IV Regional 4 dan KIP Pahami UU Informasi Publik

REDAKSI by REDAKSI
Kamis, 13 Februari 2025 | 11:14 |
in Advertorial
0
PTPN IV Regional 4 dan KIP Pahami UU Informasi Publik
0
SHARES
4
VIEWS
BagikanKirimKirimTweet

Paalmerah.com — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi dan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi saling memahami dan bersinergi dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemahaman ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Hal ini terungkap dalam silaturahmi Komisioner KIP Jambi di ruang cockpit Regional Office Regional 4 Jambi, Rabu (12/2/2025). Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support Ifri Handi Lubis, didampingi Sekretaris Regional 4 Hariman Siregar, menerima kunjungan Ketua KIP Provinsi Jambi Ahmad Taufik Helmi yang didampingi komisioner lainnya, yaitu Siti Masnidar, Almunawar, serta Zamharir.

“Kita sama-sama memahami keterbukaan informasi publik, terutama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan publik. Kita bersinergi dan berkolaborasi lebih lanjut agar amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan sesuai harapan kita semua, serta masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata SEVP Business Support Ifri Handi Lubis, diamini oleh Ketua KIP Ahmad Taufik Helmi dan komisioner lainnya.

SEVP Business Support mengaku bahwa ke depan akan terus bersinergi dan berkomunikasi terkait informasi PTPN IV Regional 4 untuk publik, terutama mengenai kelayakan informasi yang dapat dipublikasikan. Ada beberapa informasi yang belum bisa dipublikasikan karena berkaitan dengan kebijakan nasional. “Kami akan berkomunikasi lebih lanjut terkait kebijakan informasi yang belum layak dipublikasikan tetapi sudah diminta oleh masyarakat. Dalam hal ini, tentu kami butuh pencerahan, maka kita terus berkomunikasi,” tegas Ifri Handi Lubis.

Baik PTPN IV Regional 4 maupun KIP Jambi mengakui bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, ada beberapa informasi yang dikecualikan dari kewajiban badan publik untuk memberikannya. Pemberian informasi ini tentu juga diatur dan tidak semua bisa dipublikasikan. “Ada pengecualian informasi yang tidak bisa diberikan jika informasi tersebut bersifat negatif dan berdampak luas. Selama informasi itu dibutuhkan dan publik berhak mengetahuinya, maka akan kami berikan,” kata Ketua KIP Provinsi Jambi, Ahmad Taufik Helmi.

Menurut Ahmad Taufik Helmi, UU KIP mendefinisikan informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu badan publik. Setelah dikelola, informasi baru bisa diberikan kepada publik sesuai dengan aturan yang berlaku. “UU KIP diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan,” kata Ahmad Taufik Helmi.(red)

Tags: KIPKomisi Informasi PublikPTPN IV REGIONAL 4UU Informasi Publik
Previous Post

Kukuhkan FPK, Abdullah Sani: FPK Provinsi Jambi Lonceng Komitmen Menjaga NKRI dan Pancasila

Next Post

PTPN IV Regional 4 dan KIP Pahami UU Informasi Publik

Next Post
PTPN IV Regional 4 dan KIP Pahami UU Informasi Publik

PTPN IV Regional 4 dan KIP Pahami UU Informasi Publik

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Hadiri HUT LVRI Ke-69 dan HUT Ke-45 PPM, Sekda Sudirman Ajak Lestarikan Nilai Perjuangan Veteran 22 Januari 2026
  • PalmGO & PALMSTOCK Diluncurkan, PalmCo Perkuat Kendali Logistik dan Stok Bernilai Triliunan Rupiah 22 Januari 2026
  • Gubernur Al Haris: Pemberian Gelar Adat Wujud Penghargaan dan Doa 21 Januari 2026
  • Ikuti Sunnah Nabi Jadi Inti Isra Mi’raj di PTPN IV Regional 4 20 Januari 2026
  • Hadiri Isra Mi’raj dan Haul Datuk Paduko Berhalo, Gubernur Al Haris: Jangan Lupakan Sejarah Perkembangan Islam di Jambi 20 Januari 2026

Berita Terpopuler

  • Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil RDP Komisi V DPR RI Menyimpulkan Operasional Batu Bara Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Info seputar Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jambi Luncurkan Beasiswa Pro-Jambi Cerdas. Beasiswa S1, S2 dan S3 untuk Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

LPKNI

Iklan

Iklan

Sinergi

Facebook Twitter

PT Hadi Media Perkasa

Perum Villa Sentosa Indah
Jalan Sentosa 7 No 25 RT 30, Kel. Bakung Jaya, Kec. Paal Merah, Kota Jambi
Phone: +62 895-3293-75641
Email: hadimediaperkasa@gmail.com

Redaksi | Kode Etik | Pedoman Media Siber

Network

  • Angsoduo.net
  • Jambiflash.com
  • Jambiseru.com
  • Kerinciexpose.com
  • Koranjambi.com
  • SeruTV.com

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.