Paalmerah.com — Gubernur Jambi, Al Haris, mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan masalah angkutan batubara yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Pada akhir tahun 2024, Gubernur menggelar pertemuan awal guna mengevaluasi Instruksi Gubernur (Ingub) tentang angkutan batubara yang memprioritaskan penggunaan jalur sungai.
Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Desember 2024. Dalam rapat tersebut, Al Haris menyatakan kemungkinan revisi terhadap Ingub guna mengatasi permasalahan yang masih muncul.
Menyikapi rencana tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, turut memberikan pandangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih berpedoman pada Ingub sebelumnya, yang membagi angkutan batubara ke dalam tiga zona wilayah mobilisasi.
“Pemprov berencana mengembangkan beberapa Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) untuk mendistribusikan batubara, sehingga tidak semua angkutan menumpuk di Talang Duku,” ujar Dhafi kepada Gemalantang, Jumat (17/01/2025).
Menurut Dhafi, jalan nasional di Provinsi Jambi tidak ideal untuk angkutan batubara karena lebarnya hanya sekitar 7 meter dan banyaknya persimpangan yang rawan kecelakaan serta kemacetan. “Jalur air harus menjadi prioritas selama jalan khusus untuk angkutan batubara belum selesai dibangun,” tegasnya.
Dhafi juga menyoroti peran penting Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi. Ia menegaskan bahwa PPTB memiliki tanggung jawab untuk membantu Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan operasional angkutan batubara, sesuai dengan regulasi dari Kementerian ESDM.
“Fokus utama harus pada pengembangan jalan khusus dan TUKS agar angkutan batubara tidak lagi menggunakan jalan umum yang dipakai masyarakat,” tambah Dhafi.
Langkah evaluasi yang dilakukan Pemprov Jambi ini diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif untuk mengatasi permasalahan angkutan batubara, meningkatkan keselamatan, dan mengurangi dampak negatif terhadap lalu lintas serta masyarakat.(red)
Discussion about this post