Jumat, 23 Januari 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
PaalMerah.com
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
PaalMerah.com

Haris-Sani Maafkan Perusak Baliho yang Dilakukan Tim RH

REDAKSI by REDAKSI
Rabu, 6 November 2024 | 17:56 |
in Berita
0
Haris-Sani Maafkan Perusak Baliho yang Dilakukan Tim RH
0
SHARES
10
VIEWS
BagikanKirimKirimTweet

Paalmerah.com — Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani (Haris-Sani) memaafkan perusak balihonya yang dilakukan tim Cagub RH.

Sekjen Advokasi Haris-Sani, Ilham Kurniawan Dartias mengatakan, perusakan baliho Haris-Sani, CPP dengan Hasudungan Gultom dan Asari Safei telah meminta maaf.

“Perusak sudah datang ke posko Haris-Sani dan meminta maaf. Perusak itu mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,” katanya.

Ilham menjelaskan, perbuatan CPP adalah tidak baik dilakukan. Karena disamping merusak marwah demokrasi dan jauh dari Pemilu damai juga memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Kata dia, tindak pidana itu berupa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye sebagaimana
diatur dalam undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 69 huruf (g) yang berbunyi: Dalam Kampanye dilarang merusak dan/atau
menghilangkan alat peraga Kampanye.

Lebih lanjut dalam dalam Pasal 72 ayat (1) mengatakan, pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 187 ayat (3) mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Meski perusakan itu ada tindak pidana, Ilham menyebut, Haris-Sani dengan bijaksana dan jiwa besar telah memaafkan perbuatan CPP.

Al Haris pun mengimbau kepada seluruh rakyat Jambi dan semua tim pemenangan tidak melakukan perbuatan curang dan meniru perbuatan pihak lawan yang merusak alat peraga kampanye.

“Kita tetap menjaga Pilkada Jambi damai,” katanya.

Ilham menilai, jiwa besar Al Haris ini menjadi suri tauladan bagi semua masyarakat Jambi. Seorang pemimpin harus arif dan bijaksana mengayomi masyarakat yang berbuat salah dengan memberikan pelajaran dan arahan yang benar.

“Bukan arahan yang sesat menggunakan segala cara untuk menang, salah satunya yang dilakukan CPP dengan cara merusak baliho adalah perbuatan yang tidak elok,” sebutnya.

Dengan kebijaksanaan dan kewibawaan Al Haris dalam menyikapi peristiwa ini, itu menandakan kematangan dan kesiapan Al Haris dalam memimpin rakyat Jambi untuk periode kedua.

“Karena seorang pemimpin harus berfikir baik mengayomi masyarakat dan memberikan suri tauladan yang baik demi Jambi mantap yang berintegritas kedepannya,” tutupnya.(red)

Tags: Calon Gubernur JambiCalon Wakil Gubernur JambiGubernur Jambi Al HarisHaris-SaniWakil Gubernur Jambi Abdullah Sani
Previous Post

Tampil di Pentas Nasional, Al Haris Mencetak Sejarah Baru Sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia

Next Post

PTPN IV Luncurkan PalmCo Scolarship, Mahasiswa Indonesia Tidak Hanya Terima Beasiswa, Tapi Juga Peluang Bekerja

Next Post
PTPN IV Luncurkan PalmCo Scolarship, Mahasiswa Indonesia Tidak Hanya Terima Beasiswa, Tapi Juga Peluang Bekerja

PTPN IV Luncurkan PalmCo Scolarship, Mahasiswa Indonesia Tidak Hanya Terima Beasiswa, Tapi Juga Peluang Bekerja

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • DPRD Tanjab Barat dan PTPN IV Regional 4 Bahas Penyerapan Tenaga Kerja Lokal 23 Januari 2026
  • Hadiri HUT LVRI Ke-69 dan HUT Ke-45 PPM, Sekda Sudirman Ajak Lestarikan Nilai Perjuangan Veteran 22 Januari 2026
  • PalmGO & PALMSTOCK Diluncurkan, PalmCo Perkuat Kendali Logistik dan Stok Bernilai Triliunan Rupiah 22 Januari 2026
  • Gubernur Al Haris: Pemberian Gelar Adat Wujud Penghargaan dan Doa 21 Januari 2026
  • Ikuti Sunnah Nabi Jadi Inti Isra Mi’raj di PTPN IV Regional 4 20 Januari 2026

Berita Terpopuler

  • Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil RDP Komisi V DPR RI Menyimpulkan Operasional Batu Bara Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Info seputar Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jambi Luncurkan Beasiswa Pro-Jambi Cerdas. Beasiswa S1, S2 dan S3 untuk Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

LPKNI

Iklan

Iklan

Sinergi

Facebook Twitter

PT Hadi Media Perkasa

Perum Villa Sentosa Indah
Jalan Sentosa 7 No 25 RT 30, Kel. Bakung Jaya, Kec. Paal Merah, Kota Jambi
Phone: +62 895-3293-75641
Email: hadimediaperkasa@gmail.com

Redaksi | Kode Etik | Pedoman Media Siber

Network

  • Angsoduo.net
  • Jambiflash.com
  • Jambiseru.com
  • Kerinciexpose.com
  • Koranjambi.com
  • SeruTV.com

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.