Paalmerah.com, Jambi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyatakan tidak ada penyimpangan atau tidak ditemukan pencemaran air permukaan dan pengrusakan lingkungan hidup di tiga sungai dalam areal perkebunan sawit, Kebun Bunut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi di desa Markanding kecamatan Bahar Utara kabupaten Muarojambi.
Pernyataan ini tergambar dalam Berita Acara Verifikasi Pengaduan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditanda tangani Manager Kebun Bunut, Sugeng Widodo dengan Rontistia Oktafiando, ST pengawasan Lingkungan Hidup dari Balai PPHLHK Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Irvan, SP Polisi Hutan (Polhut) Balai PPHLHK Wilayah Sumatera, di kantor PTPN IV Regional 4 Jambi, Sabtu (25/5/2024) .
“”Kami turun dan melakukan pemeriksaan di lapangan Kebun Bunut karena ada laporan dari masyarakat terjadi penyimpangan dan penanaman kelapa sawit di pinggir sungai dan pencemaran air permukaan sungai. Hasilnya, kami tidak menemukan apa seperti yang dilaporkan dan tidak ada penyimpangan dari izin yang ada,,”” kata Rontistia Oktafiandi, pengawas Lingkungan Hidup dari Balai PPHLHK wilayah Sumatera.
Menurut Rontistia Oktafiandi, dia dan pengawas Lingkungan Hidup dari Dinas LHK kabupaten Muarojambi turun sidak disepanjang tiga aliran sungai yakni Sungai Kalabau, Sungai Temindai dan Sungai Kandang. Mereka juga memeriksa semua dokumen serta perizinan yang di miliki Kebun Bunut PTPN IV Regional 4 Jambi.
“”Kami periksa semua kelapangan dan dokumen perizinan serta aktifitas usaha penjagaan lingkungan. Air permukaan yang dilaporkan tercemar zat kimia dan sampah organik, juga kami periksa ambil sampel diteliti di Balai Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup provinsi Jambi. Hasilnya, clean clear tidak ada pencemaran dan penyimpangan di areal HGU Kebun Bunut seluas 4275; hektar itu,’’ ujar Rontistia.
Dijelaskan, hasil pemeriksaan dan penelitian Kebun Bunut PTPN IV Regional IV Bunut telah memiliki SOP pengelolaan sempadan sungai nomor SOP/06 08/42 tanggal 13 Juni 2023. Kebun Bunut telah melakukan pemantauan kualitas air permukaan periode semester II tahun 2023 di Sungai Kelabau Kalanau, Sungai Markanding dan Sungai Kandang menggunakan parameter pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dengan dengan hasil parameter Oksigen Terlarut (DO) melebihi Baku Mutu namun masih tidak melebihi hasil pengujian rona awal.
Rontistia mengungkapkan, Kebun Bunut memiliki pengelolaan dan pemantauan Ingkungan hidup sesuai Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Nomor 25 Kep Dis-LH/2018. Terkait laporan atau aduan dengan hasil cek lapangan diperoleh fakta bahwa Tidak ditemukan jalur hijau (green belt) dan pengkayaan tumbuhan pada areal konservasi sempadan sungai.
Selain itu, kata dia, ditemukan tanaman LCC (Legume Cover Crop) tanaman ini untuk meminimalkan erosi oleh air hujan namun tidak pada area sempadan seluruh sungai yang diadukan. Tanaman LCC hanya ditemukan pada sempadan Sungai Temindai. Diketahui juga, Kebun Bunut melakukan pemantauan dan pengujian perubahan biota air phytoplangton, zooplankton dan benthos setiap 6 (enam) bulan.
“”Dilapangan kami juga melihat ada papan larangan penggunaan bahan kimia pada areal sekitar konservasi sempadan sungai. Papan larangan yang dipasang Kebun Bunut ini sesuai aturan,”” akhir Rontistia.(***)
Discussion about this post