Kamis, 10 Juli 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
PaalMerah.com
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
PaalMerah.com

Peraturan Di Tebo Belum Singkron, 5000 Hektar Terdampak Oleh : Willy Marlupi*

paalmerah.com by paalmerah.com
Selasa, 7 November 2023 | 11:32 |
in OPINI
0
Peraturan Di Tebo Belum Singkron, 5000 Hektar Terdampak Oleh : Willy Marlupi*
0
SHARES
3
VIEWS
BagikanKirimKirimTweet

paalmerah.com – Dua buah peraturan yaitu Peraturan Bupati Tebo Nomor 169 Tahun 2022 Tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Pada Desa Kunangan, Desa Sungai Bengkal Barat, Desa Betung Bedarah Barat, Desa Teluk Rendah Ilir, Desa Muaro Ketalo, Desa Sungai Aro, Desa Betung Bedarah Timur dan Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir. Dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tebo Tahun 2023-2043, Disinyalir belum sinkron.

Peraturan Bupati No.169 tahun 2022 yaitu menyampaikan batas administrasi 8 (delapan) desa di Kecamatan Tebo ilir melalui titik-titik koordinat batas desa atau titik batas antar desa.

Sedangkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2023 Tentang RTRW Kab. Tebo tahun 2023-2043 menyampaikan (diantaranya) Peta Wilayah Administrasi Kabupaten Tebo yang terdiri atas 12 Wilayah Kecamatan.

Mengacu pada dua produk hukum ditingkat kabupaten yang sudah terbit tersebut, diketahui terdapat irisan signifikan terkait wilayah administrasi Kecamatan Tebo ilir dengan wilayah administrasi Kecamatan Muaro Tabir seluas 5000 hektar (kurang lebih).

Hal tersebut diketahui ketika dilakukan overlay titik koordinat yang terdapat pada Batas Desa Tuo Ilir Kec. Tebo ilir di Perbup Tebo Nomor 169 Tahun 2022 dengan Batas Administrasi Kecamatan yang tertuang pada Perda Nomor 01 Tahun 2023 Kab. Tebo. Dari overlay tersebut diketahui (terdapat irisan perbedaan) wilayah administrasi kecamatan kurang lebih 5000 hektar.

Sebab dari 10 titik koordinat pada Batas Desa Tuo ilir Kec. Tebo ilir (enam titik diantaranya) berada atau masuk ke wilayah Kecamatan Muaro Tabir yakni pada titik Batas Nomor PBU 1, PBU II, PBU IV, PBU XIII, PBU IX dan PBU X.

Sedangkan di dalam Perbup Tebo No.169 Tahun 2022 terdapat titik-titik batas 8 (delapan) desa yang mana diantaranya berbatasan dengan pedesaan Kabupaten Batanghari dan Pedesaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mana titik batas dan garis batas tersebut (menurut ketentuannya) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) karena secara langsung maupun tidak langsung merupakan perbatasan antar kabupaten.

Perbedaan dua produk hukum atau dua versi batas administrasi pada level kabupaten seperti ini, tentu akan membingungkan masyarakat dan pemerintah itu sendiri dalam merencanakan dan mengerjakan pembangunannya. Sebab kedua produk hukum semua sudah ditanda-tangani dan resmi diundangkan.

*penggiat GIS (Geografic Information System)

Tags: Geografic Information SystemPeraturan Bupati No.169Willy Marlupi
Previous Post

Karyawan PTPN 6 dan Damkar Padamkan Kebakaran Lahan

Next Post

Dilantik Gubernur Al Haris, Sri Purwaningsih Jabat Pj Walikota Jambi

Next Post
Dilantik Gubernur Al Haris, Sri Purwaningsih Jabat Pj Walikota Jambi

Dilantik Gubernur Al Haris, Sri Purwaningsih Jabat Pj Walikota Jambi

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Sekda Sudirman: Kolaborasi Pemda Jambi Bersama Polda Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo 9 Juli 2025
  • Dialog Bersama Wamen Pendidikan Dasar dan Menengah, Wagub Sani Nyatakan Dukung Asta Cita Presiden Dalam Penguatan Pendidikan 9 Juli 2025
  • Wagub Sani: Sinergi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Provinsi Jambi 9 Juli 2025
  • Wagub Sani Dampingi Kunker Kepala KSP Tinjau SPPG 8 Juli 2025
  • Buka POMDA 2025, Gubernur Al Haris: Potensi Atlit Jambi Luar Biasa 8 Juli 2025

Berita Terpopuler

  • Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil RDP Komisi V DPR RI Menyimpulkan Operasional Batu Bara Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Info seputar Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMM UM Jambi Kutuk Aksi Premanisme dan Anarkisme Dalam Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

LPKNI

Mapala UNH

Ucapan Selamat dari PTPN VI R4

Sinergi

Menteri BUMN
Facebook Twitter

PT Hadi Media Perkasa

Perum Villa Sentosa Indah
Jalan Sentosa 7 No 25 RT 30, Kel. Bakung Jaya, Kec. Paal Merah, Kota Jambi
Phone: +62 895-3293-75641
Email: hadimediaperkasa@gmail.com

Redaksi | Kode Etik | Pedoman Media Siber

Network

  • Angsoduo.net
  • Jambiflash.com
  • Jambiseru.com
  • Kerinciexpose.com
  • Koranjambi.com
  • SeruTV.com

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.