![]() |
Istimewa |
paalmerah.com_Larangan mudik antar Kabupaten/Kota yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jambi akan diberlakukan 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Meski begitu, Pemerintah Kota Jambi masih mentolerir warga luar kota yang ingin masuk, dengan keperluan berobat, pekerjaan ataupun keadaan darurat.
“Dalam larangan yang kami buat ada pengecualian seperti emergency dan pengobatan,” ujar Fasha. Rabu, (28/4/2021).
Fasha juga mengatakan tidak bisa melarang warga kabupaten untuk datang dan berbelanja ke Kota Jambi. Sehingga ia meminta agar warga luar Kota Jambi yang akan berbelanja lebaran di Kota Jambi mempersiapkan surat keterangan dari RT terlebih dahulu.
“Kalo misalnya ada yang mau belanja, misalnya dari kabupaten Muaro Jambi yang mau belanja kesini tapi nanti mungkin pengetatan nya harus melalui beberapa pos. Jadi minta surat keterangan dari RT,” jelasnya, dikutip dari jamberitacom.
Ia juga menegaskan, bahwa posko diperbatasan akan diperketat. Sehingga warga yang datang hanya untuk berwisata tidak akan diizinkan masuk.
“Tapi kalo dari kabupaten mau menetap atau mau wisata itu gak usah lah,” tutupnya.(red)
sumber : koranjambi
Discussion about this post