Paalmerah.com — Sebagai Ketua Cabang PMII Kota Jambi, saya mengecam keras pernyataan yang dilontarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Saudara Zulhifni, yang menyamakan organisasi mahasiswa, khususnya PMII, dengan “Preman”.
Pernyataan tersebut bukan hanya bentuk arogansi kekuasaan, tetapi juga penghinaan terhadap marwah organisasi yang telah melahirkan banyak tokoh bangsa.
Poin Respon Utama:
• Pelecehan Terhadap Intelektualitas: Mahasiswa adalah kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Menyamakan gerakan moral dan intelektual dengan premanisme menunjukkan dangkalnya cara pandang pejabat publik dalam menerima kritik.
• Tuntutan Klarifikasi: Kami mendesak Sekda Merangin untuk segera mencabut ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa dan media sosial dalam waktu 2×24 jam.
• Solidaritas Organisasi: PC PMII Kota Jambi berdiri tegak bersama sahabat-sahabat PC PMII Merangin. Jika tidak ada itikad baik, kami akan mengonsolidasikan kekuatan yang lebih besar untuk menuntut keadilan.
Dasar Hukum dan Perundang-undangan
Tindakan dan ucapan pejabat publik tersebut dapat ditinjau melalui beberapa instrumen hukum berikut:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Mahasiswa yang melakukan orasi dilindungi oleh undang-undang ini. Pejabat publik berkewajiban menghormati hak tersebut, bukan justru memberikan stigma negatif.
2. Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik/Fitnah)
Menyamakan organisasi resmi yang berbadan hukum dengan “Preman” dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang menyerang kehormatan atau nama baik organisasi dan pengurusnya.
3. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE)
Jika ucapan tersebut kemudian tersebar dan menyebabkan kerugian bagi martabat organisasi di ruang siber, maka dapat dikaitkan dengan pasal-pasal pencemaran nama baik di ranah digital.
4. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Berdasarkan kode etik dan kode perilaku ASN, seorang pejabat wajib menjaga etika, kesopanan, dan profesionalisme dalam berinteraksi dengan masyarakat. Ucapan “Preman” jelas melanggar prinsip integritas dan etika publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang Sekda.
“Pejabat publik dibayar oleh pajak rakyat untuk melayani dan mendengar, bukan untuk menghakimi dengan diksi yang tidak beradab. PMII adalah kawah candradimuka intelektual, bukan sarang premanisme.”









Discussion about this post