paalmerah.com, Kota Jambi, 31 Agustus 2026 — PC PMII Cabang Kota Jambi mendesak Polresta Jambi dan Pemerintah Kota Jambi mengambil tindakan tegas terhadap Grand Club setelah razia dilaporkan menemukan 22 pengunjung positif narkoba.

Ketua Bidang Hubungan Antar Kelembagaan PC PMII Cabang Kota Jambi, Azmi Wafa Satria, S.I.Pol, menilai penindakan tidak boleh berhenti pada pengguna. Aparat harus mengusut sumber narkoba, jaringan pengedar, serta pihak yang diduga terlibat.
“Kami mengapresiasi razia Polresta Jambi. Namun, penindakan harus sampai ke akar. Jika terbukti terdapat peredaran narkoba di lokasi tersebut, kami mendesak izin operasional Grand Club dicabut sesuai ketentuan hukum,” tegas Azmi, Senin (31/8/2026).
PC PMII Cabang Kota Jambi juga meminta dugaan keterlibatan atau pembekingan oleh oknum aparat diperiksa secara objektif. Jika terbukti melanggar hukum maupun kode etik, harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu.
DASAR HUKUM
Sikap PC PMII Cabang Kota Jambi mengacu pada Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020–2024 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
TUNTUTAN PC PMII CABANG KOTA JAMBI
- Usut tuntas jaringan peredaran narkoba di Grand Club.
- Evaluasi dan cabut izin operasional Grand Club apabila terbukti melanggar ketentuan.
- Periksa dugaan keterlibatan atau pembekingan oleh oknum aparat.
- Tindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat.
- Perkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Jambi.
- Sampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.
“Bongkar jaringannya, ungkap pengedarnya, periksa dugaan keterlibatan oknum, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.”
Azmi Wafa Satria, S.I.Pol
Ketua Bidang Hubungan Antar Kelembagaan
PC PMII Cabang Kota Jambi








Discussion about this post