Jumat, 23 Januari 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
PaalMerah.com
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
PaalMerah.com

Laporan Wartawan Terhadap Mantan Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto di Polda Jambi Mandek, ZI : Ada Apa Dengan Penyidik

REDAKSI by REDAKSI
Ahad/Minggu, 8 Juni 2025 | 20:03 |
in Berita
0
Laporan Wartawan Terhadap Mantan Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto di Polda Jambi Mandek, ZI : Ada Apa Dengan Penyidik
0
SHARES
48
VIEWS
BagikanKirimKirimTweet

Paalmerah.com — ZI, salah satu wartawan di Jambi, mempertanyakan perihal perkara mantan Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto, yang mandek di Ditreskrimum Polda Jambi.

Dikatakan ZI, padahal laporan dirinya tersebut yang termuat pada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor Register/42/IX/2024/Ditreskrimum, telah diterima tim penyidik pada Desember 2024.

“Ada apa dengan Polda Jambi ini, laporan saya terhadap mantan Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto, pada akhir tahun lalu kok tidak ada progres sama sekali. Hampir 7 bulan lebih tak ada tindakan sama sekali okeh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi,” ungkap ZI.

ZI mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi yang dinilai lamban dalam menangani perkara mantan Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto.

“Apa karena Romi Hariyanto mantan pejabat, membuat Polda Jambi takut untuk melakukan pemanggilan terhadap Romi atau ada yang lain sehingga membuat ciut nyali penyidik Ditreskrimum Polda Jambi yang menangani langsung perkara ini,” ucapnya.

ZI juga merasa heran terhadap Polda Jambi, mengapa laporan dirinya tidak ada lanjutannya di tim penyidik, sementara perkara oknum wartawan terkait pemberitaan langsung ditindaklanjuti tanpa dipahami, padahal ini masuk dalam sengketa pers.

“Laporan saya yang jelas memenuhi unsur pidana kok tidak ditindaklanjuti ya, nah ini ada oknum wartawan yang dilaporkan terkait pemberitaan langsung ditindaklanjuti. Saya heran saja melihatnya, saya menunggu tindak lanjut dari penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait perkara mantan Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto,” tutupnya.

Untuk diketahui, Calon Gubernur Jambi, RH dilaporkan seorang wartawan inisial ZI ke Polda Jambi, Rabu (30/10/2024). Laporan ini termuat pada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor Register/42/IX/2024/Ditreskrimum.

Laporan ini dilayangkan ZI, karena ia merasa dipermalukan di tempat umum saat menanyakan terkait narkoboy atau narkoba ke Cagub RH saat konferensi pers usai debat Cagub Jambi perdana, Minggu (27/10) malam di Abadi Convention Center.

Kuasa Hukum ZI mengatakan, kliennya melapor ke Polda Jambi karena adanya ancaman secara langsung dan terbuka di depan umum yang diberikan Cagub RH.

“Tidak benar jawaban yang diberikan RH kepada klien saya dalam tanya jawab tersebut. Korban merasa dirugikan dan terancam atas sikap maupun perbuatan yang dilakukan RH,” kata Kuasa Hukum ZI dijumpai usai pelaporan di Polda Jambi.

Atas kejadian ini, ia mengungkapkan kliennya merasakan dampak terhadap jawaban dan tindakan yang dilakukan oleh RH yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, maka harus dilakukan proses selanjutnya.

“Kejadian ini terekam di video, karena pada saat kejadian telah dilakukan rekaman video oleh beberapa media,” jelasnya.

Adapun atas perbuatan ini, Cagub RH terancam pencemaran nama baik dan pengancaman, dengan pasal sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:

“Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

KUHP Pasal 335

Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Pasal 369

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. Atau supaya membuat hutan atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Jika dilihat dari kronologis diatas dan dapat ditarik kesimpulan atas pencemaran nama baik dan pengancaman atas tindakan yang dilakukan maupun tersebar melalui media sosial, diantaranya sebagai berikut:

Mengingat apa yang telah terjadi pada saat setelah konferensi pers dan tanya jawab yang dilakukan oleh awak media tidak sesuai dengan kejadian. Dan hal tersebut justru dapat dikategorikan pencemaran nama baik dan pengancaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 1999, Pasal 335 dan Pasal 369 KUHP.

“Oleh karena itu, Kami mohon kepada Bapak Kapolda Jambi, agar dapat membantu dalam menyelesaikan ataupun mengusut atas dugaan tindak pidana yang dilakukan RH kepada klien saya,” tukasnya.

Ini video momen RH emosi saat ditanya soal Narkoboy:

Padahal, RH sendiri yang menyatakan bahwa dia pernah jadi pecandu narkoba.

Tonton video pengakuan RH di link ini :

https://youtube.com/shorts/CZf1P6vPmZc?si=N-FY_J14MSpV0OOj

(red)

Sumber : Pemayung.id

Tags: Bupati TanjabtimPolda jambiRomi Haryanto
Previous Post

131 Hewan Qurban PTPN IV Regional 4

Next Post

Kapolri Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Laporan Wartawan di Polda Jambi

Next Post
Kapolri Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Laporan Wartawan di Polda Jambi

Kapolri Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Laporan Wartawan di Polda Jambi

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • DPRD Tanjab Barat dan PTPN IV Regional 4 Bahas Penyerapan Tenaga Kerja Lokal 23 Januari 2026
  • Hadiri HUT LVRI Ke-69 dan HUT Ke-45 PPM, Sekda Sudirman Ajak Lestarikan Nilai Perjuangan Veteran 22 Januari 2026
  • PalmGO & PALMSTOCK Diluncurkan, PalmCo Perkuat Kendali Logistik dan Stok Bernilai Triliunan Rupiah 22 Januari 2026
  • Gubernur Al Haris: Pemberian Gelar Adat Wujud Penghargaan dan Doa 21 Januari 2026
  • Ikuti Sunnah Nabi Jadi Inti Isra Mi’raj di PTPN IV Regional 4 20 Januari 2026

Berita Terpopuler

  • Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil RDP Komisi V DPR RI Menyimpulkan Operasional Batu Bara Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Info seputar Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jambi Luncurkan Beasiswa Pro-Jambi Cerdas. Beasiswa S1, S2 dan S3 untuk Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

LPKNI

Iklan

Iklan

Sinergi

Facebook Twitter

PT Hadi Media Perkasa

Perum Villa Sentosa Indah
Jalan Sentosa 7 No 25 RT 30, Kel. Bakung Jaya, Kec. Paal Merah, Kota Jambi
Phone: +62 895-3293-75641
Email: hadimediaperkasa@gmail.com

Redaksi | Kode Etik | Pedoman Media Siber

Network

  • Angsoduo.net
  • Jambiflash.com
  • Jambiseru.com
  • Kerinciexpose.com
  • Koranjambi.com
  • SeruTV.com

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.