Jumat, 23 Mei 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
PaalMerah.com
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
PaalMerah.com

PTPN I Respon Aksi Demonstrasi Kelompok Masyarakat Kabupaten Takalar

paalmerah.com by paalmerah.com
Jumat, 20 September 2024 | 11:04 |
in Advertorial
0
PTPN I Respon Aksi Demonstrasi Kelompok Masyarakat Kabupaten Takalar
0
SHARES
4
VIEWS
BagikanKirimKirimTweet

Paalmerah.com,Makassar – PTPN I Regional 8 memberikan respon terkait aksi demonstrasi di Kantor Bupati Kabupaten Takalar oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Petani Polongbangkeng Takalar bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT). Aksi ini menuntut penolakan Perpanjangan HGU PTPN di Takalar serta menyatakan kegiatan yang dilakukan oleh PTPN Ilegal.

 

Saat dikonfirmasi, pihak PTPN I Regional 8 mengatakan menghormati aspirasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat tersebut, namun secara aturan yang berlaku proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh PTPN terdahulu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

“Kami jelaskan kronologis perolehan aset tanah PTPN di Kabupaten Takalar dimulai proyek pembangunan Pabrik Gula Takalar dahulu PT Perkebunan XXIV-XV kemudian diubah menjadi PT Perkebunan XXXII diubah lagi menjadi PT Perkebunan Nusantara XIV (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996). Terakhir ini menjadi PT Perkebunan Nusantara I (selanjutnya PTPN I) sebagai pemilik anggaran melaksanakan pembebasan/ganti rugi terhadap lahan dengan cara melaksanakan pembayaran/ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku saat itu,” ujar Hamsa, Kabag Sekretaris dan Legal PTPN 1 Regional 8.

PTPN I pada tahun 1990 sampai dengan 1997 mengajukan permohonan hak guna usaha dan hak guna bangunan atas tanah negara dan tanah garapan/milik masyarakat dengan total luasan ±6.732,15 Ha

 

“Sehingga Kami sampaikan sesuai Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi-Selatan tanggal 22 September 1990 diterbitkan Hak Guna Bangunan. Selanjutnya Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor tanggal 18 Mei 1994, dan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor tanggal 30 Desember 1997 diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Perkebunan XXXII (Persero) atau saat ini PTPN I untuk usaha perkebunan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Hamsa menjelaskan riwayat peroleh hak atas tanah tersebut di atas, berdasarkan prosesnya telah memenuhi prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta sebagai pihak yang melakukan ganti rugi/pembebasan yang beritikad baik.

 

Manajemen PTPN I juga mengharapkan dalam proses penyelesaian atas pernyataan sikap kelompok masyarakat dapat difasilitasi Pemerintah Kabupaten Takalar juga Aparatur Penegak Hukum (APH). Khususnya dalam rangka melakukan inventarisasi dan identifikasi kelompok masyarakat melalui pendataan masing-masing perorangan sebagaimana format IP4T yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

 

“Sehingga sejak dilakukan ganti rugi/pembebasan sampai dengan diperolehnya sertipikat HGU/HGB, tanah dimaksud telah tercatat sebagai aset negara pada Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Sehingga segala kebijakan terkait aset tanah HGU/HGB dimaksud wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Menteri BUMN,” tutupnya.

 

Sementara itu, PJ Bupati Takalar, Dr Setiawan,M.Dev.Plg angkat bicara terkait ini dengan menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pihak, terkhusus Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Pertanahan.

 

Bupati Takalar juga mengatakan guna akan melakukan investigasi dan mencari fakta, apakah dalam pembebasan lahan dilakukan dengan cara tidak prosedural dan terjadi adanya dugaan intimidasi dan tekanan kepada warga masyarakat pemilik lahan.

 

“Pihak Pemerintah kabupaten Takalar akan melakukan upaya mediasi antara warga masyarakat dengan pihak PTPN I Regional 8 sebagaimana pada Surat Kesepakatan Mediasi yang dibuat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM) Republik Indonesia. Ini tentang Kasus Hak atas Kesejahteraan dan Hak Atas Lahan antara Petani Desa Lassang Barat dan Parang Luara dengan PT Perkebunan Nusantara, guna mencari solusi pemecahan masalah yang terjadi,” ujarnya.

 

Di tempat terpisah, Manajemen head office PTPN I melalui Aris Handoyo selaku Sekretaris Perusahaan menjelaskan bahwa PTPN I Regional 8 di Kabupaten Takalar yang mengelola budidaya tanaman tebu bertujuan untuk menghasilkan Gula Kristal Putih. Kegiatan usaha dimaksud dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mencapai swasembada gula yang ditegaskan kembali pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023.

 

“PTPN I melalui Holding Perkebunan Nusantara diberikan amanah/tugas untuk meningkatkan produktivitas tebu dan menambah luas lahan perkebunan mencapai 179.000 hektar baik terhadap lahan tebu rakyat maupun kawasan hutan dengan perikanan. Kemudian, kami berkegiatan telah memberikan kontribusi melalui penyediaan lapangan pekerjaan, sinergi BUMN melalui penyaluran CSR, melaksanakan kewajiban pembayaran pajak-pajak, dan mengembangkan koperasi/kelompok tani tebu rakyat,” jelas Aris.

 

“Dukungan ini sangat penting bagi kami dalam rangka akselerasi swasembada gula nasional dan peningkatan perekonomian Kabupaten Takalar melalui kegiatan usaha budidaya tebu di PTPN I Regional 8,” tutupnya.

Tags: PTPN I Respon Aksi Demonstrasi Kelompok Masyarakat Kabupaten Takalar
Previous Post

Sosialisasi Pasar Lelang Komoditas (PLK)

Next Post

PT RPN Berpartisipasi pada Agenda Indonesia-Afrika Forum (IAF) di Bali

Next Post
PT RPN Berpartisipasi pada Agenda Indonesia-Afrika Forum (IAF) di Bali

PT RPN Berpartisipasi pada Agenda Indonesia-Afrika Forum (IAF) di Bali

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • LPKNI Kecam Pelantikan Serentak Ketua RT se-Kota Jambi, Diduga Cacat Hukum 23 Mei 2025
  • Wagub Sani Optimis Program Karya Bakti Gerakan Jum’at Bersih Tingkatkan Kepedulian Masyarakat 23 Mei 2025
  • PTPN IV Regional 4 Bangun Sumur Bor Warga 23 Mei 2025
  • Sekda Sudirman Apresiasi Wali Kota Jambi Tingkatkan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja 22 Mei 2025
  • Ciptakan Sejarah, PalmCo Turn Around Komoditas Teh dan Karet Hingga Untung 21 Mei 2025

Berita Terpopuler

  • Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil RDP Komisi V DPR RI Menyimpulkan Operasional Batu Bara Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Info seputar Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMM UM Jambi Kutuk Aksi Premanisme dan Anarkisme Dalam Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

LPKNI

Mapala UNH

Ucapan Selamat dari PTPN VI R4

Sinergi

Menteri BUMN
Facebook Twitter

PT Hadi Media Perkasa

Perum Villa Sentosa Indah
Jalan Sentosa 7 No 25 RT 30, Kel. Bakung Jaya, Kec. Paal Merah, Kota Jambi
Phone: +62 895-3293-75641
Email: hadimediaperkasa@gmail.com

Redaksi | Kode Etik | Pedoman Media Siber

Network

  • Angsoduo.net
  • Jambiflash.com
  • Jambiseru.com
  • Kerinciexpose.com
  • Koranjambi.com
  • SeruTV.com

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.