paalmerah.com – 14 Partai Politik pengusung pasangan Al Haris dan Abdullah Sani di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi mendapampingi pendaftaran Al Haris-Sani ke KPU Provinsi Jambi, Rabu (28/8/2024).
Ada yang menarik saat pendaftaran ini, di mana Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra yang dulu rival Al Haris di Pilgub Jambi 2020 lalu, tampak terlihat akrab bersama Al Haris saat mendampingi pendaftaran ini.
Bersatunya Cek Endra dan Al Haris di Pilgub Jambi 2024 ini, menandakan kekuatan besar untuk Al Haris dan Abdullah Sani untuk kembali melanjutkan Jambi Mantap jilid II.
“Kalau melihat dukungan hampir semua partai mendukung Haris-Sani, 50 anggota DPRD Provinsi dan hampir semua anggota DPR RI,” kata Cek Endra pada acara zikir dan doa bersama di rumah bersamo tim pemenangan Haris-Sani sesaat sebelum ke KPU.
“Termasuk saya dulu lawan Pak Haris 2020 juga bergabung disini, saya ucapkan selamat Al Haris dan ustadz Sani mudahan perjuangan kita mendapatkan ridho Allah,” tambah CE lagi.
Sebelumnya, saat penerimaan SK Rekomendasi Golkar ke Al Haris-Sani beberapa waktu lalu, CE mengintruksikan kepada kader Golkar Jambi untuk siap memenangkan pasangan Al Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024
“Mudah-mudahan dengan rekom yang diberikan ini, akan menjemput kemenangan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dua periode,” ujarnya.
Tampak juga hadir mendampingi Al Haris-Sani ke KPU, Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, H. Bakri, Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Ketua DPD Demokrat Mashuri, dan Ketua DPW PKS Provinsi Jambi, Heru Kustanto.
Selanjutnya Sekretaris DPW PKB Provinsi Jambi Elpisina, Sekretaris DPW PPP Provinsi Jambi Adril Elfani.
Selain itu juga dihadiri Ketua DPW Partai Ummat Mahili, Ketua DPW PBB, Yuliusnur, petinggi Perindo, partai Hanura, partai Buruh, dan Partai Garuda.
Selain para petinggi 14 partai koalisi, Al Haris dan Abdullah Sani juga didampingi ribuan penduking dan simpatisan ke KPU.(*)
Sumber : Pariwarajambi.com
Discussion about this post