Paalmerah.com, Semarang – Pada tanggal 29 Juli – 1 Agustus 2024 telah dilaksanakan kegiatan pembekalan lanjutan kepada Tim IMS Regional 3 oleh Tim IMS Head Office yang bertempat di Ruang Hevea Kantor Regional PTPN I Regional 3.
Pembekalan yang diikuti perwakilan karyawan dari beberapa Bagian dan Unit Kerja ini dibuka secara resmi oleh Tri Septiono selaku Region Head PTPN I Regional 3. Nara sumber pada agenda Workshop ini adalah Khairul Fachri Lubis selaku Ketua Tim IMS dari Head Office (HO) PTPN I, Darda Insan Alam dan Sutryto Utama selaku Tim IMS dari Head Office (HO) PTPN I.
Pasca merger delapan PTPN kedalam Sub Holding Supporting Co pada 1 Desember 2023, PTPN I sebagai surviving entity terus melakukan konsolidasi manajemen.
Salah satu yang menjadi target tercepat adalah sistem manajemen perusahaan yang komprehensif, simultan, dan terintegrasi. PTPN I menggunakan Integrated Management System (IMS) berbasis Standarisasi yang dibangun berdasarkan identifikasi kebutuhan dari stakeholders, potensi, permasalahan, dan solusinya.
Dalam sambutannya, Region Head PTPN I menyampaikan bahwa pelaksanaan penjaminan mutu, pengelolaan lingkungan, serta perlindungan kepada karyawan yang sedang bekerja merupakan bagian dari prioritas strategis PTPN I Regional 3 dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001), Lingkungan (ISO 14001), dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkup perusahaan PTPN I Regional 3.
Sementara itu, Darda Insan Alam saat memberi pengantar materinya menyampaikan IMS merupakan sistem manajemen komprehensif yang mengintegrasikan berbagai aspek operasi bisnis.
Adapun beberapa hal yang menjadi bahasan pada kegiatan pembekalan Tim IMS antara lain terkait dengan penyusunan Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan, penyusunan Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3), pembekalan bagi calon auditor internal IMS sesuai standar ISO 19011 (Training of Trainer), serta pendalaman terkait kriteria Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah RI No.50 Tahun 2012.
Discussion about this post