Jumat, 24 April 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
PaalMerah.com
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
PaalMerah.com

Regional 1 Supporting Co PTPN 1 Sikapi Pertemuan dengan Warga Penggarap, Penyerobotan Lahan HGU Adalah Tindakan Melanggar Hukum

Editor by Editor
Jumat, 22 Maret 2024 | 09:07 |
in Advertorial
0
Regional 1 Supporting Co PTPN 1 Sikapi Pertemuan dengan Warga Penggarap, Penyerobotan Lahan HGU Adalah Tindakan Melanggar Hukum
0
SHARES
3
VIEWS
BagikanKirimKirimTweet

Pihak Regional 1 Supporting Co PTPN 1 menyambut positif tawaran dialog yang diusulkan warga Desa Sidodadi, Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Rabu (28/02) untuk membicarakan seputar aksi penyerobotan lahan HGU DP3 Sei Semayang yang dilakukan warga Minggu (25/02).

Pertemuan yang berlangsung di Jambur Dusun II Sidodadi dihadiri unsur pimpinan Regional 1 SuppCo PTPN 1, petugas keamanan kebun, Kepala Desa Sidodadi dan warga yang bernaung di bawah Kelompok Tani Persaudaraan Jumant Ras yang dimotori Thomas Ginting, Musa Ginting dan Mukidi Ginting.

Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif, SEVP Management Asset Regional 1 SuppCo PTPN 1 Ganda Wiatmaja, didampingi Kabag Asset Topan Sidabalok menegaskan bahwa areal yang diklaim warga Dusun II Sidodadi adalah bagian dari HGU kebun Sei Semayang, sejak era tanaman tembakau tahun 1953 sebelum nasionalisasi hingga terbitnya HGU pertama tahun 1965, dan sampai saat ini terus berlanjut tanpa terputus.

Menyahuti adanya cerita seputar pembukaan lahan hutan di tahun 1953, yang dilakukan orangtua mereka, seperti diungkapkan Thomas Ginting, Musa Ginting dan Mukidi Ginting tidak serta merta bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengambil-alihan lahan yang jelas-jelas berstatus Hak Guna Usaha. Sebab secara faktual, areal yang diklaim warga Sidodadi adalah HGU yang memiliki status hukum yang jelas. Karena itu, Ganda berharap warga masyarakat tidak mudah terprovokasi pihak-pihak tertentu yang ingin menciptakan situasi yang tidak kondusif. “Kita sangat berharap masyarakat tidak terpengaruh,” tegas Ganda Wiatmaja.

Sementara itu, perwakilan warga Dusun II Desa Sidodadi tetap bersikeras bahwa lahan yang mereka serobot itu adalah bagian dari lahan peninggalan orangtua mereka yang diambilalih pihak Perkebunan Negara (PTPN). “Karena itu kami tetap akan memperjuangkannya,” ujar Thomas Ginting.

Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Sunggal, Ali Rajak dalam kesempatan itu meminta keduabelah pihak bisa menyelesaikan persoalan dengan langkah-langkah persuasif, dan berdasarkan fakta-fakta yang memiliki kekuatan hukum, bukan memaksakan kehendak.

Meski tidak mencapai kata sepakat, namun dialog yang dilakukan bersama warga masyarakat berlangsung kondusif hingga berakhirnya kegiatan Rabu sore.

Sementara itu, Kasubag Humasy  Regional 1 SuppCo PTPN 1 (dulu PTPN 2) Rahmat Kurniawan mengungkapkan, adanya upaya penyerobotan lahan HGU seperti yang dilakukan warga Dusun II Desa Sidodadi Minggu sore adalah tindakan melanggar hukum. Dan pihak Regional 1 SuppCo PTPN 1 tetap melimpahkan persoalannya kepada pihak Kepolisian sebagai upaya untuk tetap mempertahankan asset Negara yang menjadi tanggung jawab Regional 1 SuppCo PTPN 1, serta sebagai pembelajaran agar warga masyarakat tidak mudah terprovokasi pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai lahan HGU secara sepihak.

Rahmat juga menyampaikan atas tindakan penyerobotan dan pengerusakan lahan tersebut, Regional 1 PTPN 1 sudah membuat laporan ke Polda Sumut dengan nomor Laporan STTLP/B/231/II/2024/SPKT/POLDA SUMUT, jelas Rahmat.

Previous Post

PTPN Dorong Perluasan Cangkang Sawit Sebagai Sumber Energi Terbarukan

Next Post

SGN Raih Dua Penghargaan Anugerah BUMN Award 2024

Next Post
SGN Raih Dua Penghargaan Anugerah BUMN Award 2024

SGN Raih Dua Penghargaan Anugerah BUMN Award 2024

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Lantik APPSI Jambi, Sudaryono Tegaskan Pengurus Harus Kerja Nyata: Jangan Kebanyakan Jadi Mandor 22 April 2026
  • DPW APPSI Jambi 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Susunan Kepengurusannya 22 April 2026
  • Sudirman Jadi Komut Bank Jambi, Pernah Selamatkan Pemprov dari Krisis Besar 22 April 2026
  • Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Rencana 21 April 2026
  • Wagub Sani Ajak Ukhuwah dan Sinergi Umat dalam Tabligh Akbar Pemprov Bersama BKMT Provinsi Jambi 21 April 2026

Berita Terpopuler

  • Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil RDP Komisi V DPR RI Menyimpulkan Operasional Batu Bara Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Info seputar Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jambi Luncurkan Beasiswa Pro-Jambi Cerdas. Beasiswa S1, S2 dan S3 untuk Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

LPKNI

Iklan

Iklan

Sinergi

IDUL FITRI

Facebook Twitter

PT Hadi Media Perkasa

Perum Villa Sentosa Indah
Jalan Sentosa 7 No 25 RT 30, Kel. Bakung Jaya, Kec. Paal Merah, Kota Jambi
Phone: +62 895-3293-75641
Email: hadimediaperkasa@gmail.com

Redaksi | Kode Etik | Pedoman Media Siber

Network

  • Angsoduo.net
  • Jambiflash.com
  • Jambiseru.com
  • Kerinciexpose.com
  • Koranjambi.com
  • SeruTV.com

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.