Paalmerah.com — Gubernur Jambi Al Haris didampingi Sekda Sudirman, Plh Asisten II Johansyah dan Kadis Perhubungan John Eka Powa menggelar pertemuan dengan para sopir angkutan batu bara di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Minggu (07/01/2024).
Al Haris tetap bersikukuh angkutan batu bara dilarang lewat jalan umum sama seperti Instruksi Gubernur Jambi nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara. Instruksi tersebut ia sepakati bersama Forkopimda 1 Januari 2024 lalu.
Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan asosiasi Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara Jambi (BPABB) dan Komunitas Sopir Batubara mengusulkan agar angkutan batu bara kembali aktif. Namun disebut, Al Haris dirinya sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur agar batu bara menggunakan jalur sungai.
Al Haris juga mengungkapkan ada posisi tambang yang tidak bisa arah ke sungai seperti di Sungai Gelam. Terkait itu, pemerintah Provinsi Jambi akan memanggil pengusaha tambang bersama angkutannya.
“Kita rapat bersama komunikasi BPABB Jambi dan KS Bara. Intinya mereka mengusulkan agar sopor angkutan batu bara kembali aktif. Saya sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk bagaimana caranya menggunakan jalur air, tapi ada juga yang tidak bisa lewat jalur air, karena posisi tambang yang tidak bisa arah ke air. Terkait itu, saya akan memanggil pengusaha tambang batu bara ini untuk mendudukkan mereka dengan angkutannya, selama ini belum ada kita lakukan mendudukkan pengusaha tambang dengan angkutan tambangnya, mana perusahaan mereka mana angkutan mereka, kemana hauling terdekat mereka bawa angkutannya, kalau ke air mana pelabuhan yang dekat dengan mereka,” kata Al Haris.
“Saya berencana undang pengusaha dan asosiasi sopir tambang untuk mengatur membangi paket angkutan, agar tidak lagi membebani jalan nasional, seperti di Jebak ada pelabuhan di Jebak bisa ke sungai, lalu sungai Gelam arahnya kemana, intinya mobil mereka tetap bisa mengangkut tapi dak membebani tidak memacetkan jalan nasional. Yang tidak bisa ke sungai seperti sungai Gelam ia bisa minta izin ke balai jalan nasional, dan itu diatur oleh balai jalan,” tambah Al Haris.
Pada pertemuan dengan para sopir angkutan batu bara, Al Haris juga menyampaikan bahwa dirinya tidak ada masalah dengan sopir angkutan batu bara.
“Sayo kepingin ini jangka panjang dengan adanya jalan khusus tersebut, dengan adanya jalan khusus ini arus lalulintas menjadi lancar. Intinya, sayo tidak ado masalah dengan sopir, tidak akan mungkin aku menelantarkan kamu sebagai anak Jambi,” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menceritakan bahwa ketika Rapat dengan Komisi V DPR RI, dimana pada saat itu Komisi V DPR RI melarang aktivitas tambang batubara melintas di Jalan Nasional. Akan tetapi pada saat itu dirinya mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan kepada 3 perusahaan jalan khusus.
Kemudian orang nomor satu di Provinsi Jambi ini menjelaskan, 3 perusahaan telah bersepakat dengan perjanjian diatas materai bahwa akan menyelesaikan jalan khusus ini pada akhir Desember ini. Akan tetapi ketiga perusahaan ini belum satupun yang menyelesaikan satupun jalan khusus.
“Minimal ada satu perusahaan yang selesai jalan khusus itu, minimal dari Mandiangin menuju Tenam. Ternyata saya melihat ada perusahaan yang tidak komitmen dalam penyelesaian lahan yang sisa 1,2 lagi,” kata Gubernur Al Haris.(red)
Discussion about this post