Paalmerah.com — Organisasi Kemahasiswaan Pengenalan Hukum Dan Politik Universitas Jambi atau biasa di sebut dengan OK PHP JISIPOL UNJA menolak pengesahan PERPPU CIPTAKERJA yang dinilai sangat meresahkan masyarakat sehingga memicu para mahasiswa dan kelompok masyarakat melaksanakan aksi hampir diseluruh Indonesia.
Penerbitan PERPPU CIPTAKERJA yang disahkan oleh ketua DPR RI Puan Maharani pada tanggal 21 maret 2023 dinilai sangat kontroversi. OK PHP JISIPOL UNJA menganggap keputusan presiden terlalu terburu-buru sehingga memunculkan sejumlah pertanyaan terkait urgensi penerbitan PERPPU CIPTAKERJA tersebut. Setiap keputusan yang diambil dengan terburu-buru dan menyatakan urgensi yang tidak jelas tentunya dianggap sangat kontroversi.
Selain keputusan yang dianggap dianggap sangat kontroversi. OK PHP JISIPOL UNJA menolak PERPPU CIPTAKERJA dikarenakan ada beberapa poin yang Inkonstitusional dan merugikan rakyat serta menguntunggkan pengusaha dan koorporat. Terbitnya PERPPU CIPTAKERJA dengan dalih kondisi ekonomi yang tidak stabil dan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya ,tapi nyatanya mengkebiri hak-hak buruh. Seperti terdapat dalam pemotongan pesangon terhadap buruh. Dalam UU KETENAGAKERJAAN buruh memperoleh pesangon sebesar 10 bulan gaji,kemudian mendapatkan uang prngganti hak seperti cuti tahunan yang belum diambil,biaya ongkos pulang serta biaya pengobatan 15 persen dari uang pesangon,akan tetapi dalam PERPPU CIPTAKERJA hanya memperoleh pesangon dibatasi dengan maksimal 9 bulan gaji.
Ketua OK PHP JISIPOL UNJA Ananta Rifky Sabilah mengomentari “Kecurigaan kami kepada pemerintah hari ini terkait PERPPU CIPTAKERJA yang dinilai kontroversi dan Inkonstitusional dimana juka mengacu pada teori ekonomi pancasila yakni,perusahaan dan korporasi dibuat tidak hanya keuntungan semata saja,namun ada beban moral serta kajian pendistribusian yang sifatnya mensejahterakan masyarakat,tidak hanya memberikan regulasi yang mempermudah pengusaha namun mempersulit rakyat biasa”.
Selain hak-hak buruh yang ditenggut dan dikebiri,dalam penerbitan PERPPU CIPTAKERJA ini,ada sebuah upaya pemerintah pusat untuk membuat regulasi yang sifatnya sentralistik. Tentu dengan upaya sentralistik tersebut sangat menodai amanat reformasi dan otonomi daerah. Dimana dalam regulasi PERPPU CIPTAKERJA ini tidak lagi melibatkan pemerintah daerah dalam pemberian legalisasi korporasi serta tidak melibatkan pemerintah daerah dalam pengujian dampak dari perizinan tambang baik secara,politik,sosial dan kondisi alam.
Discussion about this post