paalmerah.com, MERANGIN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mensosialisasi peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, terkait pencalonan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dihotel Royal ujung jalur tiga Kota Bangko, Senen, (26/12/2022).
Pada kesemapatan itu, ketua KPU Merangin Iron Syahroni menyampaikan puji syukurnya atas terselenggaranya acara tersebut. Semoga acara ini, berjalan lancar sesuai yang diharapkan.
“Hari ini kita dapat berkumpul di Aula Royal Hotel ini dalam rangka Sosialisasi Peraturan KPU No 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” ujar ketua KPU.
Iron menyampaikan, untuk pencalonan Anggota DPD, menimal calon tersebut meraih dukungan dari masyarakat sekitar 2000 suara dari Provinsi Kabupaten dan Kota didasari surat dukungan tanda tangan dan foto copy KTP, baru mendaftarkan dirinya ke KPU.
“2000 suara itu, sesuai dengan peraturan KPU No 10 Tahun 2022, tentang pemilihan perseorangan. Dan itu dibarengi dukungan masyarakat berdasarkan foto Copy,” tambah Iron.
Dikatakan Iron, mekanisme pada proses terhadap pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Provinsi Jambi, bisa di ambil dari Kabupaten Kota, Seperti halnya Kabupaten Merangin 200 dukungan , Kabupaten Bungo 200 dukungan, dari Kabupaten lainnya hingga mencapai 2000 dukungan.
“Dukungan bisa di ambil dari Kabupaten Merangin dan Kabupaten lain dalam Provinsi Jambi, yang penting jumlah dukungan dari masyarakat 2000 dukungan,” pungkasnya.
Acara tersebut, dihadiri lansung Bupati Merangin yang di wakili asisten I,Kaban Kesbangpol, Dandim 0420/Sarko, Ketua Lembaga Adat, Ketua Abdesi dan Tokoh Pemuda Kabupaten Merangin para undangan lainnya.(uji)
Discussion about this post