paalmerah.com – Setiap musim kemarau, sejak 1997, 2007, 2013, 2015, hingga 2019, asap kembali menyelimuti Jambi, Riau, Sumsel, Kalbar, dan Kalteng. Kebakaran gambut telah menjadi bencana tahunan yang seolah tak berujung. Pertanyaan mendasar yang jarang diutarakan: Mengapa regulasi yang seharusnya melindungi justru menjadi pintu masuk kerusakan?

Di satu sisi, negara melalui Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2014 junto PP No. 57 Tahun 2016 dengan tegas mengakui gambut sebagai “ekosistem unik” dan “kawasan esensial”. Namun di sisi lain, regulasi yang sama membuka ruang bagi fungsi budidaya pada gambut dengan kedalaman kurang dari 3 meter. Inilah titik pangkal keruwetan.
Pengetahuan masyarakat gambut—yang diwariskan secara turun-temurun—mengajarkan sesuatu yang berbeda. Di Marga Kumpeh, Kabupaten Muara Jambi, masyarakat mengenal seloko “akar bekait, pakis, jelutung sebagai penanda alam. Di mana tiga jenis tumbuhan ini tumbuh bersama, di situlah tanah gambut dalam. Dan tanah itu tidak boleh dibuka, tidak boleh dikonversi. Di Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur, masyarakat menggunakan ukuran yang lebih konkret: **”duo-tigo mato cangkul”** —jika dua hingga tiga kali ayunan cangkul (sekitar 0,5 meter) masih menemukan air, maka tanah itu adalah kawasan lindung.
Bayangkan. 0,5 meter versi masyarakat versus 3 meter versi regulasi. Celah sebesar 2,5 meter inilah yang menjadi lubang masuk bagi izin-izin perkebunan sawit dan HTI. Perusahaan datang, membangun kanal primer, mengeringkan gambut, lalu menanam sawit atau akasia. Gambut yang semula basah dan stabil menjadi kering, kehilangan daya serap air, dan akhirnya—seperti sumbu—siap terbakar pada musim kemarau pertama.
Ironisnya, ketika kebakaran terjadi, tuduhan sering dialamatkan kepada masyarakat. Padahal data Walhi 2015 menunjukkan bahwa mayoritas titik api berada di dalam konsesi perusahaan: 5.669 titik api di HTI dan 9.168 titik api di perkebunan sawit. Bukan di ladang petani dengan luas terbatas 2 hektar yang diizinkan oleh kearifan lokal.
Kebakaran bukan sekadar api. Ia membawa penderitaan multidimensi. Tahun 2015, kebakaran gambut di Jambi mencapai 135.000 hektar. 25,6 juta orang terpapar asap. 324.152 jiwa menderita ISPA. 12 anak meninggal. NASA memperkirakan 600 juta ton gas rumah kaca dilepaskan—setara emisi tahunan Jerman. Kerugian ekonomi mencapai Rp 221 triliun atau 1,9% PDB Indonesia.
Namun angka-angka ini tidak menggambarkan tragedi kemanusiaan yang sesungguhnya. Saya menyaksikan sendiri bagaimana anak saya yang masih SD merengek, “Ayah, mengapa kami tidak boleh main di luar rumah?” Dunia bermain anak-anak dirampas oleh kabut asap. Hari Minggu yang seharusnya diisi dengan bermain sepeda atau sepak bola, berganti dengan kurungan di dalam rumah bermasker. Asap tidak hanya merusak paru-paru, tapi juga merampas masa kecil.
Tragedi yang lebih besar. kebakaran terus berulang di tempat yang sama. Tahun 2019, ketika api kembali menyala, pertanyaan yang sama muncul: apakah restorasi gambut yang digalakkan sejak 2016 tidak berhasil? Jawabannya pahit: pemulihan parsial tidak akan pernah efektif selama regulasi dasar masih salah.
Mari kita baca Pasal 30 dan Pasal 31 A PP No. 57 Tahun 2016. Di sana ditegaskan bahwa penanggung jawab usaha yang menyebabkan kerusakan gambut wajib melakukan pemulihan. Negara bahkan dapat menunjuk pihak ketiga untuk memulihkan, dan biayanya dibebankan kepada pemegang izin. Namun faktanya, hingga tahun 2019, sebagian besar perusahaan yang lahannya terbakar tidak pernah benar-benar memulihkan fungsi gambut. Mereka membangun sekat kanal seadanya, menanam beberapa pohon, lalu mengklaim telah melakukan restorasi.
Sementara itu, di Desa Sungai Aur yang dulu terkenal sebagai lumbung padi, nama-nama tempat seperti Danau Ara, Danau Selat, Danau Rumbe, Talang Babi, Lubuk Ketapang—semua itu adalah lokasi penyedia air untuk sawah—kini telah menjadi tanah mineral yang kering dan terbakar. Pohon punak, meranti, jelutung tinggal cerita. Rotan dan pandan yang dulu mengisi waktu senggang ibu-ibu rumah tangga, kini tidak lagi ditemukan. Ikan toman, baung, tapa—biodiversity khas gambut—hampir punah dari sungai-sungai.
Pengetahuan masyarakat gambut tidaklah primitif. Ia adalah sistem kearifan yang telah teruji selama ratusan tahun. Masyarakat Dayak di Kalimantan, misalnya, menentukan batas aman dengan menancapkan mandau ke tanah. Jika ujung mandau tidak ditempeli tanah, berarti daerah itu adalah kawasan lindung. Di Sumsel dikenal “lebak lebung” dan “rawang hidup”. Di Riau “tanah redang”. Di Kalbar “tanah sapo”. Di Kalsel “tanah irang”. Semua memiliki kesamaan: **kedalaman 0,5 meter adalah batas maksimal intervensi manusia**.
Kebakaran yang terus berulang di zona 0,5–3 meter adalah bukti empiris yang tak terbantahkan. Jika regulasi masih mempertahankan fungsi budidaya pada kedalaman di bawah 3 meter, maka kita hanya sedang menunggu kebakaran berikutnya.
Apa yang harus dilakukan?
Pertama. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, bupati/walikota harus berani menggunakan kewenangan yang telah diberikan Pasal 11 ayat (4) huruf c PP No. 57 Tahun 2016 untuk mengusulkan perubahan fungsi kawasan. Kawasan budidaya pada gambut 0,5–3 meter harus dikembalikan menjadi fungsi lindung.
Kedua, pemegang izin yang lahannya terbakar harus dipaksa untuk memulihkan gambut dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar kegiatan seremonial. Jika mereka tidak mampu, negara tunjuk pihak ketiga dan bebankan seluruh biaya kepada pemegang izin.
Ketiga, pengetahuan lokal harus menjadi dasar penyusunan peta gambut dan zonasi. Bukan sebaliknya, pengetahuan lokal dipinggirkan oleh angka-angka yang diimpor dari perspektif negara beriklim sedang.
Di Provinsi Jambi, ada kabar baik. Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Lahan Gambut telah diterbitkan. Peraturan Gubernur No. 20 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut juga telah ada. Forum Pengelola KHG Sungai Mendahara–Sungai Batanghari telah dibentuk melalui SK Gubernur. Namun semua ini hanya akan menjadi dokumen mati jika tidak diikuti dengan keberanian politik untuk mengakui bahwa regulasi nasional selama ini telah salah arah.
Sudah saatnya kita belajar dari masyarakat gambut. Mereka yang setiap hari hidup di atas tanah basah, yang tahu kapan air naik dan kapan ikan datang, yang memahami bahwa alam bukan untuk ditaklukkan melainkan untuk dirawat. Sebagaimana seloko Melayu Jambi Alam sekato rajo, negeri sekato batin —alam diputuskan oleh raja, negeri diputuskan oleh penghulu adat. Namun keputusan yang bijak adalah keputusan yang mendengarkan suara tanah.
Jika kita terus mempertahankan fungsi budidaya pada gambut 0,5–3 meter, maka api akan kembali datang.
Asap akan kembali menyelimuti. Anak-anak akan kembali bertanya, “Ayah, mengapa kami tidak boleh bermain di luar rumah?” Dan kita, lagi-lagi, tidak akan mampu menjawab.
Advokat. Tinggal di Jambi








Discussion about this post