Jumat, 17 April 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
PaalMerah.com
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI
No Result
View All Result
PaalMerah.com

Instruksi Wali Kota Jambi Soal Pembatasan Pengisian Solar Tuai Sorotan LPKNI

Editor by Editor
Rabu, 8 Oktober 2025 | 19:43 |
in Berita
0
Instruksi Wali Kota Jambi Soal Pembatasan Pengisian Solar Tuai Sorotan LPKNI
0
SHARES
8
VIEWS
BagikanKirimKirimTweet

paalmerah.com, Jambi, 8 Oktober 2025 — Kebijakan Wali Kota Jambi, Maulana, terkait pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi kendaraan roda enam di Kota Jambi menuai sorotan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Melalui sebuah instruksi resmi, Wali Kota Jambi menetapkan bahwa kendaraan truk roda enam hanya diperbolehkan mengisi solar di tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yakni:

 

1. SPBU Pall 10

2. SPBU Talang Bakung

3. SPBU Simpang Gado-gado

4. SPBU Lingkar Selatan

5. SPBU Bagan Pete

6. SPBU Pal 7

7. SPBU Aur Duri

 

Kebijakan tersebut, menurut Wali Kota, bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah perkotaan. Namun, LPKNI menilai pembatasan ini berpotensi menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menduga ada indikasi monopoli dalam kebijakan tersebut. Ia menyoroti fakta bahwa salah satu dari tujuh SPBU yang ditetapkan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan Wali Kota.

“Dugaan kami, dengan pembatasan SPBU hanya di beberapa titik, muncul indikasi adanya monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Karena dari tujuh SPBU yang dibolehkan, salah satunya diduga milik Pak Wali Kota sendiri. Ini harus dipertegas,” ujar Kurniadi Hidayat, Rabu (8/10).

Selain menyoroti aspek persaingan usaha, LPKNI juga menilai kebijakan tersebut dapat menyulitkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan roda enam yang beroperasi di Kota Jambi.

“Ironisnya, masyarakat Kota Jambi yang tinggal di sini, kendaraannya berpelat Jambi dan taat bayar pajak, justru dipersulit untuk mengisi solar di SPBU,” imbuhnya.

Meski demikian, Kurniadi tetap memberikan apresiasi terhadap niat baik di balik kebijakan tersebut. Ia menilai langkah Wali Kota Jambi juga memiliki tujuan positif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

“Kami sangat mendukung kebijakan yang dibuat Bapak Wali Kota Jambi, karena pasti bertujuan baik untuk kepentingan masyarakat agar tercipta kenyamanan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

Tags: Bahan Bakar Minyak (BBM)Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)Walikota Jambi Maulana
Previous Post

Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV PalmCo Siap Perkuat Produksi Minyakita Bersama Agrinas Palma

Next Post

Sekda Sudirman Harap STQH Lahirkan Generasi Muda Unggul dan Berakhlak Mulia

Next Post
Sekda Sudirman Harap STQH Lahirkan Generasi Muda Unggul dan Berakhlak Mulia

Sekda Sudirman Harap STQH Lahirkan Generasi Muda Unggul dan Berakhlak Mulia

Discussion about this post

Berita Terbaru

  • Manajemen PTPN IV Regional IV Pastikan Jaga Keseimbangan Alam 16 April 2026
  • Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja 16 April 2026
  • Dua PLTBg Ini Jadi Andalan PalmCo Tekan Biaya Energi di Tengah Gejolak Global 16 April 2026
  • Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi 15 April 2026
  • Gubernur Al Haris dan Wamendagri Bima Arya Apresiasi Program Kampung Bahagia 15 April 2026

Berita Terpopuler

  • Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    Sejarah Mapala dan Daftar Lengkap Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Beasiswa Pemprov Jambi Dibuka. Cek Syarat dan Linknya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil RDP Komisi V DPR RI Menyimpulkan Operasional Batu Bara Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Info seputar Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jambi Luncurkan Beasiswa Pro-Jambi Cerdas. Beasiswa S1, S2 dan S3 untuk Mahasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

LPKNI

Iklan

Iklan

Sinergi

IDUL FITRI

Facebook Twitter

PT Hadi Media Perkasa

Perum Villa Sentosa Indah
Jalan Sentosa 7 No 25 RT 30, Kel. Bakung Jaya, Kec. Paal Merah, Kota Jambi
Phone: +62 895-3293-75641
Email: hadimediaperkasa@gmail.com

Redaksi | Kode Etik | Pedoman Media Siber

Network

  • Angsoduo.net
  • Jambiflash.com
  • Jambiseru.com
  • Kerinciexpose.com
  • Koranjambi.com
  • SeruTV.com

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Wisata
  • Kuliner
  • Viral
  • Advertorial
  • OPINI

© 2022 Paalmerah.com | Developed by Websiteku - Onlinekan Sukses-mu!.